Denpasar – Surya Dewata
Paul Lionel La Fontaine (WNA) menggugat mantan istrinya Adinda Viraya Paramitha (WNI) selaku tergugat, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (19/06/2024)
Sidang ini sebagai upaya mediasi terkait gugatan harta bersama perkawinan, dengan register No. 512/Pdt.G/2024/PN.Dps
Sidang ini juga rangkaian perkara perdata terkait permasalahan hak asuh kedua putri kembar Paul, yakni ILF dan SLF (5th) yang selama 2 tahun belakangan ini disembunyikan oleh Adinda mantan istrinya.
Kuasa hukum Paul, Devara K Budiman menjelaskan dirinya hadir mengikuti sidang hari itu, sedangkan mantan istrinya tidak hadir diwakili kuasa hukumnya.
Paul menjelaskan selama 2 tahun dirinya tidak bisa bertemu kedua putri kembarnya karena dihalangi oleh mantan istrinya.
“Saya sebagai ayah tidak diperbolehkan menemui putri saya, ini sangat menyakiti hati saya ,* ucapnya
Dirinya menduga ada upaya mantan istrinya menekan dirinya agar menyerahkan aset villa dan lahan milikinya.
Lanjut Paul, Ini tindakan yang tidak manusiawi menggunakan anak-anak saya sebagai alat negoisasi untuk mendapatkan aset tersebut. Mereka anak-anak yang masih polos dan lugu, tidak sepantasnya memperlakukan mereka sebagai obyek hanya untuk mendapatkan harta.
Paul juga menunjukan bukti percakapan whatsapp yang menyatakan, “No Villa Money, Forget Seeing Your Children.”
“Saya bersedia membagi harta itu dengan pembagian sama rata 50-50, ini sudah saya sampaikan diawal permasalahan ini, tetapi selalu ditolak oleh mantan istri saya,” tegasnya
“Mari kita selesaikan semua permasalahan ini dengan adil, lupakan masa lalu dan kita bisa memulai kehidupan baru masing-masing, sudah banyak waktu dan uang yang terbuang selama ini. Sebagai orang dewasa kiya harus bijak dan bertanggung jawab tumbuh kembangnya anak-anak itu,” terangnya
Devara K Budiman sempat menyampaikan nota keberatannya kepada majelis Hakim terkait posisi kuasa hukum pihak Adinda yang sebelumnya menjadi kuasa hukum pihak Paul.
Sebelumnya beliau adalah tim kuasa hukum pihak kami tetapi sekarang ada di pihak lawan.
Majelis Hakim menanggapi hal ini dan menjadikannya sebagai catatan di Pengadilan.
“Kami akan catat keberatan ini. Kami berharap kasus ini berakhir damai, kalo bisa hartanya dibagi bersama.
Jangan saat menikah dengan damai, saat bercerai berebut harta,” ucapnya
Sidang mediasi akan digelar kembali pada tanggal 27 Juni mendatang.