
Denpasar – Surya Dewata
Tindakan melawan hukum dimana jumlah pembayaran barang tidak sesuai dengan jumlah barang yang diterima dialami Toko Sri 2 dan toko Natuna berlokasi di Singaraja.
Kasus ini kini bergulir ke Pengadilan Negeri Denpasar. Pada sidang kali ini pemilik toko Natuna Putra Yasa serta Gede Even Wicaksana hadir sebagai saksi , hari Selasa 10 Maret 2025
Saksi didampingi kuasa hukumnya dari Satu Pintu Solusi, Suriantama Nasution, SH dan Saud Susanto SH.

Putra Yasa menyampaikan bahwa rekapan tagihan itu dibuat oleh karyawawan administrasi dan tim dari HM. Sampoerna.
Lanjutnya, HM Sampoerna sendiri mengakui sejumlah 2 toko Natuna milyar dan 3 milyar dari toko Sri 2.
Dari temuan angka tersebut nantinya akan diajukan ke PT. HM. Sampoerna.
Ada mediasi pertama di sekitar jalan Sunset Road namun belum ada kepastian dan sampai saat ini masih menunggu kelanjutan dan kejelasan.
Hingga kini belum ada pengembalian uang pembayaran yang lebih bahkan hubungan kami diputus sepihak dalam pembelian barang.

Hal senada disampaikan oleh saksi yang juga pemilik toko Sri 2 Gede Edvan Wicaksana menyampaikan pada sidang ini dimintai keterangan bagaimana kronologi masalah yang menimpa toko Natuna.
Dijelaskan bagaimana terjadinya selisih nota pembelian antara pembayaran dengan barang yang diterima. Termasuk siapa saja yang datang dari pihak Sampoerna dan mengecek rekapan nota pembelian serta selisihnya.
Pada mediasi pertama pihak Sampoerna memang mengakui ada selisih pada nota pembelian akan tetapi tidak ada itikad baik dari Sampoerna untuk mengembalikan kelebihan bayar kepada pemilik toko Sri 2 dan Natuna.
” Hingga kini tidak ada usaha dari Sampoerna untuk menyelesaikan masalah ini ,” ucap Even.
Ditambahkan, kita disuruh menunggu entah sampai kapan tidak ada kejelasan selisih kelebihan bayarsiselesaikan.
” Kami berharap pihak Pengadilan khusunya hakim bisa menilai dan memberikan keadilan kepada kami uang dirugikan oleh Sampoerna ,” imbuhnya.