
Denpasar – Surya Dewata
Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/01/2026).
Sidang kali ini turut dihadiri Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bambang Widjojanto memantau langsung persidangan.
Hal ini ssebagai perhatian serius terhadap proses penegakan hukum bidang pertanahan.
Usai sidang Bambang Widjojanto menyoroti kompleksitas penyelesaian sengketa lahan yang kerap berulang dari ranah perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pidana, berimbas ketidakpastian hukum.
Lanjutnya, persoalan tanah tidak dapat terlepas dari kepentingan investasi dan isu mafia pertanahan. Karena itu, proses hukum harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh diinstrumentasi untuk kepentingan tertentu
” Sering kali kasus oertanahan sudah selesai di perdata, muncul lagi di PTUN, lalu masuk ke pidana. Pola ini membuat kepastian hukum menjadi langka,” ucapnya.
Bambang juga menjelaskan BPN Pusat tengah menggagas pembentukan Pengadilan Agraria, sebagai solusi jangka panjang agar sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara terpadu.
“Pengadilan Agraria diharapkan kasus tidak berputar-putar dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum ,” imbuhnya
Sementara kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa permohonan praperadilan difokuskan pada pengujian aspek formal penetapan tersangka berdasarkan asas legalitas, bukan pada pokok perkara.
Menurutnya, penetapan tersangka harus didasarkan pasal pidana yang masih berlaku, identitas yang jelas, serta terpenuhinya unsur waktu dan tempat kejadian.
” Tidak boleh orang disangkakan dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Kalau itu terjadi, penetapan tersangka harus batal demi hukum,” tegas Gede Pasek.
Ia mempersoalkan penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang dinilai telah dicabut serta Pasal 83 yang disebut telah kedaluwarsa.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan cacat administratif dalam proses penetapan tersangka.
” Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya proses, bukan membahas alat bukti maupun pokok perkara,” jelasnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana S.H. mengkritisi argumentasi pihak termohon yang menyebut hakim tidak berwenang menilai pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka.
“Anggapan itu keliru dan menunjukkan kepanikan dalam membangun argumentasi,” ujarnya.
Ariel juga mengungkap adanya dugaan kesalahan serius dalam administrasi penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Penetapan dilakukan
10 Desember 2025 bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, namun dalam surat tertulis 10 Desember 2022. Ini jelas cacat formil,” jelasnya.
Ditegaskan kesalahan tersebut hingga kini tidak pernah diperbaiki, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka.
” Cacat administratif itu masih dipertahankan sampai sekarang. Ini sangat tidak logis,” ungkapnya.
Ditambahkan, perkara praperadilan kali ini menjadi salah satu ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di era pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, khususnya penanganan kasus pertanahan yang melibatkan pejabat
publik.
