Denpasar – Surya Dewata
Seiring kenaikan BBM berimbas naiknya biaya operasional driver taxi dalam melakukan aktivitas jasa angkutan baik wisatawan maupun masyarakat lokal.
Forum Driver Pariwisata Bali secara tertib menyampaikan aspirasi mereka ke Dinas Pariwisata Bali agar merivisi dan meninjau ulang standar harga jasa angkutan taxi.
Diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun serta Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan perwakilan dari Dinas Perhubungan provinsi Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun pada saat tersebut menerangkan dirinya mengapresiasi Forum Driver Pariwisata Bali dalam menyampaikan aspirasi sangat luar biasa.
Ini sebagai bentuk tanggungjawab kita semua, cara – cara seperti ini harus kita tiru.sesuai dengan saluran mekanisme yang ada.
” Ke 6 tuntutan yang disampaikan salah satunya yang paling mendesak yaitu standarnisasi harga jasa transport. Perda nomor 5 tahun 2020 tentang standar penyelenggaraan pariwisata di Bali harus standar ,” ucapnya
Dijelaskan, Ini untuk meningkatkan kualitas dari pada pelayanan baik wisatawan luar maupun lokal.
Bila pelayanan sudah bagus maka wisatawan baik luar maupun lokal akan merasa nyaman dan aman.
Dari sisi pengguna jasa angkutan meminta harga murah sedang pelaku jasa angkutan minta harga sesuai dengan situasi sekarang ini menurut Tjokorda Bagus Pemayun maka masalah ini harus dipertemukan dan perlu dikaji ulang kembali supaya tidak ada kesenjangan antara customer dengan driver. Masukan ini akan ditampung dan akan ditindak lanjuti.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan apa yang disampaikan Forum Driver Pariwisata Bali terkait standarnisasi harga akan kita akomodir dan di bahas tapi itu ramahnya ada di Dinas Perhubungan.
” Kita akan mengkaji mulai dari SK Gubernur, kita akan tetap mengupayakan aspirasi pejuang forum pariwisata ini agar driver juga sejahtera. Begitu juga batasan – batasan taxi online juga akan kita bahas ,” jelasnya
” Bila akan ada demo kembali itu merupakan bagian dari aspiarasi hak masyarakat kami akan berusaha mengakomodir. Sementara ini kami melakukan pendekatan serta pengawasan ,” tegasnya
Sementara Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa menyampaikan terkait taxi online sesuai peraturan Dirjen Perhubungan tahun 2017 pasal 1 mengenai besaran tarif khusus di daerah Sumatra, Jawa dan Bali, batas atas Rp.6,000/km dan tarif bawah Rp. 3,500/km.
Sekarang ini tahun 2025 berarti sudah 7 tahun yang lalu, harga BBM sekarang sudah beda maka jelas tarif harus direvisi ulang kembali otomatis harga dinaikan menyesuaikan dengan harga BBM.
Jika di taxi online kita ajukan tarif bawahnya Ro.10,000/km dan tarif atasnya Rp.25,000/km itu untuk penumpang lokal, tetapi kalau untuk WNA batas bawahnya Rp.30,000/km sedang atasnya Rp.50,000/km.
Lanjutnya, berbicara pariwisata Bali akarnya budaya. Biaya merawat budaya jelas biayanya cukup besar harusnya dikembalikan ke masyarakat Bali untuk menjalankan tradisi dan budaya. Karena budaya, wisatawan datang ke Bali.
Ditanyakan terkait taxi online memicu kemacetan, Darmayasa mengatakan kemacetan seperti tahun 2023 yang sempat viral macet, pada waktu itu karena ada 5 elelmen kendaraan yang turun waktu itu yaitu taxi konvensional dan agent – agent turun semua kendaraanya,.mobil rental, mobil plat luar yang berlibur ke Bali, pasca Kovid banyak masyarakat berubah profesi, fitur salah satu aplikasi.
” Kami berharap kami semua mencar kue di Bali, pariwisata terkenal karena budaya, karena kami yang merawat budaya harusnya kami mendapatkan hak kembali ,” jelasnya
” Kita bukan rasis, Bali itu kecil harus ada aturan dan standarisasi tarif angkutan ,” imbuhnya.