Tegang, Pengosongan dan Blokir Paksa Jalan Masuk Villa Amelle Canggu

Badung – Surya Dewata

Suasana di Villa Amelle Canggu memanas, masing – masing pihak saling bersitegang, dikarenakan jalan masuk villa akan dipasang pagar, hari Senin 08/07/2024

Perlu diketahui kasus ini berawal dari lelang aset sedang aset masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Tata Niaga di Surabaya. Sementara kasus masih bergulir memang belum ada keputusan dari pihak PN.

Kuasa hukum dari AARTI FATECHAND, Sahlan Azwar mengatakan hari ini pemilik villa datang, villa mau memasang pagar di lokasi tanah.

Sebelumnya ada informasi baru – baru ada orang yang ingin menguasai, sebelumnya dikuasai kurator . Ketika kosong pada masa peralihan ada orang yang disuruh oleh pemilik lama yaitu Hie Khie Sin uang sebenarnya tidak berhak lagi. karena dia sudah pailit.

Karena sidah pailit sidah tidak berhak atas asetnya lagi. Jadi seluruh asetnya disita negara untuk membayar hutang – hutangnya.

Pada masa transisi itu ada orang datang terus dikuasai dan sidah disampaikan ini sidah dalam kurator. Proses hukumnya sedang dilanjutkan

“Setelah selesai sekarang pemilik ingin datang melihat lokasinya dan saya tidak tau apa dia mau bangun pagar atau apa itu terserah dia karena itu hak miliknya dia ,” jelasnya

Ditambahkan status villa ini sudah hak milik ditunjukan berupa sertifikat dari BPN Badung.

Ditanyakan terkait masih ada penyewa dijawab silahkan tuntut yang menyewakan. Kalau orang sudah pailit boleh dia menuntut tetapi mekanismenya di Pengadilan.

Mestinya kalau pengacaranya mengerti edukasi hukum kalau sudah pailit keluar dulu, kalau ingin masih mempertahankan dia sudah tidak punya hak.
Gugat dulu kalau menang baru datang.

Pemilik lama katanya masih ada gugatan silahkan perlawanan tetapi yang sudah atas nama dikasi dulu, kalau dia menang baru eksekusi balik.

Itu aturan hukumnya karena ini berangkat dari sesuatu yang sudah pailit. Sudah pailit tidak berhak lagi atas asetnya karena sudah diputus oleh pengadilan kalau asetnya sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga Surabaya. Asetnya disita untuk membayar hutang – hutangnya.

” Ini ada yang janggal atas penyewaan ini sepertinya ada penguasaan oknum atau orang tertentu atau dikuasai untuk tidak membayar hutang, ini yang jadi masalah ke depan dan kita sudah laporkan ke Polrestabes Surabaya dan sudah di proses ,” ungkapnya

Kuasa hukum dari pemilik villa Hie Kie Shin (65), Indra Triantoro, SH.,MH, mengatakan pengosongan dan penutupan akses jalan masuk villa Amelle Canggu oleh orang yang mengaku memegang sertipikat hak milik tanah villa yang masih dalam proses hukum. Yang bersangkutan mengklaim bahwa dia pemilik sah.

Dijelaskan Indra, sebelum terjadinya lelang sudah disampaikan bahwa proses lelang obyek sengketa masih berperkara, ada permasalahan hukum.
Masyarakat harusnya mengetahui dan memahami kalau mengikuti lelang maka resikonya ditanggung sendiri.

Masalah tersebut sudah disampaikan kepada koordinator bagian pelelangan dan koordinator sudah menyampaikan atas keberatan itu.

Dengan adanya pemenang lelang konsekwensinya ya seperti ada sengketa di lokasi, ada gugatan perkara, ini masih berproses di PN Denpasar terkait dengan penguasaan sengeketa obyek lelang dibawah standar dan murah 100% yang harusnya 45 miliar diturunkan menjadi 22 miliar

Kami sudah melakukan pemblokiran serikat pasca lelang di BPN dan sudah dikaji, masuk dalam pemblokiran ada catatan masih dalam sengketa.

Harusnya BPN Badung menahan terlebih dahulu permohonan pensertifikatan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, adanya permaslahan hukum di lokasi.

Kemarin ada yang mengklaim dari kuasa hukumnya pemenang lelang sudsh menyertipikatkan.

Kami sangat keberatan atas tindakan tersebut, dari BPN sendiri harusnya dengan adanya permohonan pemblokiran dengan catatan ada permasalahan hukum yang belum selesai tetapi nyatanya juga disana BPN digugat secara hukum mengetahui persis permasalahan disana.

Harusnya ditangguhkan dan dihentikan, setelah ada keputusan pengadilan barulah nanti siapa yang menang baru Kakanwil BPN Badung bisa mengambil sikap.

Tetapi informasi dari staf bahwa sertipikat sudah dibalik nama apa benar atau tidak, kalaupun benar kami sangat kecewa atas tindakan BPN Badung yang nyata – nyata – sudah bermasalah hukum tetapi memaksakan untuk dibalik nama.

” Kamipun juga akan melakukan upaya – upaya hukum juga untuk membatalkan serripikat tersebut dengan melakukan gugatan Perdata di PN Denpasar ,” jelasnya

Kami juga menghimbau masyarakat dengan adanya oknum – oknum yang diduga ada pendana harus diantisipasi oleh masyarakat. Takutnya tejadi korban lainya dimasyarakat dari mafia – mafia tanah, terutama iming – iming harga murah baik rumah atau tanah pada saat proses lelang.

Dijelaskan juga sebelum terjadi hak tanggungan di BCA sertipikat obyek sengketa itu sudah terjadi sewa – menyewa oleh karena itu sudah jelas hak – hak yang didapatkan penyewa dalam pasal 1576 dimana hak – hak penyewa harus dihargai karena sebelum proses lelang hak tanggungan ataupun lelang juga sengketa meskipun sudah dibalik nama berpindah pemilik tetap harus menghargai perikatan yang dibuat penyewa dengan pemilik tanah.

” Kami juga menghimbau kepada pemenang lelang agar memberikan waktu hingga sewa – menyewa itu selesai ,” ucapnya.

Kalaupun pemegang lelang merasa memiliki hak bisa melakukan upaya – upaya hukum di PN, tidak dengan membawa preman – preman yang nyatanya saat itu ada rekaman yang mengaku dirinya preman dan itu tidak dibenarkan. Seharusnya melakukan upaya – upaya hukum perlawanan ataupun kepastian hukum haknya sebagai pemenag lelang.

Bisa melalui gugatan perdata karena disana ada obyek sengketa yang masih dikuasai penyewa atau bisa melakukan permohonan eksekusi berdasarkan keputusan pemenang lelang.

” Kemarin kami kecewa yang bersangkutan pemenang kelang melakukan eksekusi secara pribadi dengan membawa kuasa hukumnya tanpa menunjukan Surat Kuasa dan membawa orang yang diduga preman dengan menyampaikan kata – kata kalau dia preman, itu tidak dibenarkan.

Kalau melakukan upaya – upaya pengosongan melalui prosedur yang benar dengan melakukan permohonan eksekusi di PN. Seharusnya pemenang lelang itu sabar sambil menunggu keputusan dari pemgadilan.

Dalam permohonan eksekusi ada perlawanan juga dari penyewa. Kami kuasa dari pemilik lama juga menunggu karena dalam sewa – menyewa itu ada hak mempertahankan obyek sengeketa hingga sewa – menyewa berakhir ,” pungkasnya..

Sementara Babinsa Canggu, Domingus bersama Sertu Jening Tangkas yang menjaga keamanan di lokasi menjelaskan saya ada disini biar tidak ribut.

” Ini kan masih penanganan hukum nanti keputusan hukum yang harus dihormati dan dipatuhi. Jadi kami Babinsa hanya mengamankan biar tidak ribut ,” terangnya

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk