Badung, Surya Dewata
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu 3R (TPST3R) merupakan program pemerintah pusat, provinsi ataupun tingkat 2, terkait pengolahan sapah berbasis sumber itu menjadi program utama .Khususnya di desa Mekar Bhuana tentunya mengacu kepada lokasi dan anggaran.
” Berbagai upaya sudah dilakukan komunikasi dan sinkronisasi terkait dengan wilayah yang ada dengan memulai pendataan lokasi – lokasi lahan provinsi yang ada di wilayah desa Mekar Bhuana ,” ungkap perbekel desa Mekar Bhuana
I Wayan Wingharta di ruang kerjanya, Selasa 05/10/2021
“Akan tetapi ada kendala – kendala dengan lahan provinsi yaitu lahan tersebut dikelola anggota subak dan sebagian besar merupakan lahan basah pertanian dan produktif.,” jelasnya
Itu yang menjadi pertimbangan tetapi kami berupaya berkoordinasi dengan pekaseh (kelian subak) , karena itu tanah basah dan produktif dan tidak ada akses jalan itu yang menjadi kendala.
Pemerintah desa selalu berupaya sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan melakukan koordinasi dengan dea adat dimana salah satu TPST yang ada di banjar adat Bindu yang telah mampu berjalan dalam pengelolaan sampah secara swadaya.
” Nantinya bisa dikembangkan di empat desa adat lainya karena desa Mekar Bhuana memiliki lima desa adat . Mudah – mudahan ke depan nantinya bisa mengelola sampah berbasis desa adat ,” tegas Wingharta