
Denpasar – Surya Dewata
,
Advokad kondang yang kerap disebut ‘Panglima Hukum’, Dr. Togar Situmorang didampingi sejumlah Advokad lintas organisasi, terutama dari DPN PERADI menggelar konferensi pers di Denpasar, pada Kamis (14/08/2025).
Ini untuk menjelaskan duduk persoalan sekaligus melakukan perlawanan hukum terhadap Fanni Lauren Christie, saksi pelapor
Togar Situmorang menjelaskan bersama teman-teman seprofesi, kami berkumpul di sini karena kepedulian terhadap profesi dari kecintaan kami kepada profesi kami yang sebagai ” Advokad.
Lanjutnya, Advokad itu adalah profesi yang mulia. Advokad yang profesinya itu bekerja secara independent, mandiri, dan tidak boleh diintervensi.
Advokad itu memiliki Undang-undang yaitu Undang-undang Advokad, artinya Undang-undang Advokad itu sendiri, jelas Advokad itu adalah penegak Hukum, artinya kami adalah Aparat hukum, kita sejajar dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Dan dalam bekerja yang namanya kita profesi Advokad ataupun Aparat Hukum.
” Harusnya masing-masing, tidak boleh saling mengintervensi. Tidak boleh saling mengintimidasi ,” tegasnya
Masyarakat itu diberikan suatu pemahaman hukum. Dengan edukasi, dan tidak terlepas daripada apa yang namanya Kode Etik. Ini perlu, agar tidak lagi adanya Kriminalisasi- yang terjadi ke depan terhadap profesi Advokad, yang sudah menjalankan pekerjaan sesuai itikat baik.
Disitu ada perjanjian jasa hukum dan ada surat kuasa. Dan di perjanjian jasa hukum itu, antara para pihak muncul yang namanya perikatan, kalaupun itu perikatan, itu merupakan Undang-undang bagi kedua belah pihak, tidak bisa di putuskan secara sepihak, harus melalui pengadilan.
Ada namanya surat kuasa. Surat kuasa itu sama juga perikatan antara pihak yang menerima kuasa dan yang memberikan surat kuasa, dan di situ ada yang namanya Honor, ada yang namanya Subtitusi. Dan ada yang namanya hak Restriksi, dan karena itu sudah melekat yang namanya imunitas, baik di dalam dan di luar Pengadilan.
” Jadi ini yang wajib harus diberikan edukasi ke masyarakat, tidak boleh melaporkan Advokad sembarangan, harus melalui organisasi Advokad, yaitu Dewan Kehormatan Advokad, dimana Advokad itu bernaung ,” jelasnya
Sementara, hari ini dipertontonkan bagaimana buruknya Hukum, bagaimana Hukum itu menjadi transaksional, sehingga bisa berjalan sesuai pesanan yang diinginkan oleh para pihak yang menginginkan saya dijadikan tersangka, tanpa melalui aturan Hukum dan Norma-norma Hukum yang ada, itu yang perlu ditekankan. Di media di jelaskan, saya di bilang nilep uang Rp1,8 Milyar, itu keterlaluan!,” ucapnya
Selaku kuasa hukum Fanni Lauren Christie memfitnah dirinya telah menilep uang sejumlah Rp1,8 miliar belum diuji di manapun. Dan dalam hal ini terikat pada perjanjian jasa hukum di dalamnya, baik lokus deliktinya di Polda Bali, Polres Badung maupun di Polres Bogor.
Karena belum ada diuji di mana pun itu, hari ini kita baru sampai tahap Pengadilan, terkait penetapan saya sebagai tersangka.
Secara teknis pekerjaan yang saya terima untuk di Bareskrim, itu berarti Hukumnya dan diikat dengan perjanjian dari jasa hukum, lantas dari Bareskrim ini, kalau memang orang itu jadi tersangka, maka pihak Imigrasi, akan mendeportasi, dan PJH yang satu lagi ada itu lokusnya ada di Polda Bali ada, di Polres Bogor dan ada di Polres Badung,
Jelas wilayah hukumnya dengan dua PJH ini dengan beberapa perjanjian dengan beberapa surat kuasa, jadi secara teritorial, tidak bisa hanya satu wilayah, karena ada kesesuaian dengan Mabes Polri. Dan yang kedua juga dalam hal ini perlu ditegaskan lagi.
” Apa pun yang saya terima berupa dana, itu sesuai dengan koridor di dalam perjanjian jasa hukum. Ada yang namanya Fee Lowyer, Operasional, dan ada yang namanya succes fee untuk tiga tempat.
” Saya sudah prestasi, yaitu Polda Bali sudah ada SP 3, Polres Badung saya sudah ada SP 3, dan untuk Polres Bogor, pelapor yang namanya Fanni Lauren telah menerima sertifikat dari orang yang sudah saya bikin jadi tersangka ,” ungkapnya
Jadi ada 3 prestasi saya, untuk Bareskrim, Mabes Polri, pelapor yang namanya Fanni Lauren Christie, mengaku dia tidak terima uang 27 Milyar atas transaksi yang dilakukan oleh partnernya yang bernama Luka di Dubai, namun faktanya, kami bekerja bukan memenuhi hajat, kami sebagai kuasa hukum bekerja mendampingi pada saat membuat laporan.
” Saya sudah mendampingi pada saat posisi masih Lidik. Saya dampingi pada saat pasal yang bersangkutan ditetapkan, pasal 378, 372, 263 dan tindak pidana pencucian uang. Pada saat sudah Sidik, terlapor sudah datang akan dilakukan sekumpulan perkara ,” bebernya
” Kami dikonfrontir dengan penyidik, dan penyidik menyatakan, kalau memang terlapor ingin didekatkan dengan tersangka, berarti suami daripada pelapor ini suaminya namanya Fanni ini dan bapaknya, itu wajib ditarik menjadi TSK (tersangka, red) juga, dari situ konflik ini bermasalah dan dia tidak puas,” ungkapnya.
Menurutnya sebagai Advokad bukan untuk memuaskan hajat. Saya hanya bekerja profesi berdasarkan Undang-undang, berdasarkan perjanjian jasa hukum dan surat kuasa, dan saya terima semuanya adalah operasional, dan saya sudah masukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar wanprestasi terkait jasa hukum yang belum dibayar sebesar Rp550 Juta.
Makanya dimasukkan ke Pengadilan wanprestasi, ada dua gugatan dan sudah masukkan juga ke Pengadilan Negeri Denpasar juga PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Dan si pelapor yang namanya Fanni Lauren itu juga, karena dia mengadukan pihak Bareskrim, penyidik yang membantu dia di Bareskrim dengan tuduhan menerima uang.
Berarti ada 2 peristiwa hukum, bahwa disini dia melaporkan ke Propam, dari pihak Bareskrim, dia menerima uang Rp910 juta. Saya di sini juga dilaporkan di Polda Bali, berarti ada 2 peristiwa hukum yang berbeda.
” Karena saya merasa difitnah, saya sudah melaporkan dia kepada Bareskrim dan turun ke Polda Metro Jaya. Namun, sudah dua atau beberapa kali ke Pengadilan dia tidak datang ke Polda Metro Jaya, termasuk pengacaranya. Jadi ini tidak main-main, karena saya sebagai seorang Advokad yang bekerja mandiri, independent dan mau diintervensi, tolong hormati profesi kita, ” imbuhnya
Ditambahkan, , jangan memutar balik fakta, tidak sesuai ekspetasi perbuatan-perbuatan yang sudah di dalam rangkuman perjanjian, dibilang itu penggelapan, bagaimana bila penggelapan kalau dibilang jasa hukumnya sudah dibayar, mana buktinya, karena ada dua perjanjian hukum, 040 dan 043 di Pengadilan Negeri Denpasar,” tegas Dr. Togar Situmorang.
Dirinya berharap, dalam sidang praperadilan yang rencananya akan digelar pada Selasa (19/08/2025) nanti, pihaknya meminta Majelis hakim untuk bertindak adil dan tidak memutuskan perkara ini berat sebelah, tanpa intervensi dari manapun.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi pihak Fanni Lauren. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diterima. Redaksi Surya Dewata tetap terbuka dan akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan //yut
.