
Buleleng – Surya Dewata
Tindakan melawan hukum dimana jumlah pembayaran barang tidak dengan jumlah barang yang diterima dialami Toko Sri 65 berlokasi di Singaraja.

Pemilik toko Toko Sri 65, Gede Evan Wicaksana, mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,076 miliar.
Diduga ada kecurangan dalam distribusi barang berupa rokok berbagai merk yang melibatkan PT HM Sampoerna Tbk.
Ditemukan adanya selisih perhitungan nota pembelian selama bertahun-tahun.
” Setelah tersebut terungkap setelah ada pergantian sales dimana ada kesalahan pada nota yang kami miliki. Hampir setiap minggu saya menemukan selisih antara uang dan barang,” ujar Evan, Senin (20/1/2025).
Evan menjelaskan bahwa nota yang diterimanya berasal dari PT HM Sampoerna Tbk secara resmi. Namun, ia hanya menerima nota pembayaran tanpa nota pemesanan awal (preorder), sehingga tidak memiliki data pembanding yang akurat.
” Dari masalah ini saya terlilit hutang untuk menutupi kerugian dan mengalami tekanan mental dan benar-benar stres,” ucap Evan, Senin (20/1/2025).

Tim hukum dari Satu Pintu Solusi, Saud Susanto SH. menjelaskan hari ini mendatangi principal terkait adanya tindakan melawan hukum dari PT. HM Sampoerna
Tindakan melawan hukum PT. Sampoerna adalah adanya selisih barang yang diterima dengan jumlah pembayaran.
Kemudian ada indikasi adanya catatan yang diakui kebenaranya oleh Sampoerna yang diberikan kepada pemilik toko.
Perbuatan melawan hukum ini tentu menimbulkan kerugian baik itu kerugian materiil dan inmateriil.
Sesuai fakta dilapangan yang kami terima bahwa kerugian toko Sri 65 berjumlah Rp.3,076.330,000
Selain mengalami kerugian toko Sri 65 juga diputus kemitraanya oleh PT. HM Sampoerna secara sepihak.
Kami yang diberi amanah oleh Gede Even Wicaksana selaku pemilik toko, sudah melakukan upaya non litigasi yaitu sudah melakukan mediasi tepatnya di daerah Sunset Road Denpasar dihadiri Even Wicaksana dan pihak HM Sampoerna.
” Kami telah sampaikan semua indikasi sesuai dengan data – data yang telah disampaikan. Disini juga ada indikasi pihak Sampoerna tidak mengakui adanya kerugian akan tetapi yang rugi pihak toko Sri 65 ,” jelasnya.
Invoice yang kami terima selisih antara pembayaran dengan barang yang diterima.
” Kami juga berupaya mediasi secara litigasi di Pengadilan Negeri Denpasar tetapi hasilnya pihak PT. HM Sampoerna tidak mengalami kerugian ” ucap Saud Susanto

Suriantama Nasution, SH., selaku kuasa hukum lainnya, menilai kasus ini berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum serius, termasuk dugaan penggelapan pajak.
“Barang yang diterima memiliki nilai PPN, tetapi tidak sesuai dengan yang dibayarkan. Hal ini memengaruhi perhitungan pajak penghasilan (PPh) klien kami,” jelas Suriantama.
PT. HM Sampoerna Tbk hngga berita ini diturunkan, belum bisa ditemui memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi tim media ke kantor PT HM Sampoerna di Bypass Ngurah Rai juga belum direspons.