
Jembrana – Surya Dewata
Warga masyarakat yang tinggal di Mes Perusda di banjar Koprahan desa Yeh Kuning, Pekutatan, kabupaten Jembrana menjadi resah dengan adanya Surat Pemerintah Provinsi Bali Perusahan Umum Daerah, Kerta Bali Saguna prihal pengosongan rumah dinas (mes).

I Komang Budiasa yang telah sejak dulu sekitar tahun 1946 menempati mes di lahan perkebunan milik Pemprov menjelaskan telah menempati mes tersebut sudah turun temurun. Bekerja sebagai buruh penggarap kalau mes dikosongkan harus tinggal dimana.
Suardi mengatakan dirinya tinggal di mes Koprahan ini sejak tahun 1975 dimana dulu orang tuanya mendapat jatah mes disini dan mulai kerja jadi karyawan tahun 1976 di kawasan perkebunan ini, kerja serabutan mulai dari menanm bibit, merabas tanaman.
” Saya bekerja dari tahun 1976 sampai q982 dengan orang Cina yang mengontrak lahan perkebunan ini selanjutnya lahan ini di ambil kembali oleh Perusahaan Daerah. Tahun 1982 saya bekerja jadi keamanan sampai tahun 2016 pensiun.
Mes itu sudah rusak kami perbaiki sendiri dengan cara berhutang ,” jelasnya, Sabtu 13/08/2022
Tahun 2006 tanah perkebunan ini dikontrak oleh PT Citra Prayasa Lestari (CPL), semenjak itulah keadaan ganjang – ganjing kadang karyawan tidak dapat gaji sampai 3 bulan dan berlanjut terus tanpa ada kejelasan.
Jenis tanaman uang ada di kebun oni meliputi kalapa, cengkeh, coklat, vanili, dan kopi yetapi sekarang keadaan berbeda hanya ada pohon karet dan itupun sudah ditebang.
” Sekarang ini kami hanya mencari nafkah didalam kebun saja hanya cukup untuk makan ,” ucapnya sedih
Lanjut Suandi, sekarang ada surat penggusuran atau pengosongan lahan yang telah ditempati puluhan tahun yerus kami harus tinggal dimana. Kami disini dengan puluhan warga tidak punya apa – apa.Katanya ini kebun rakayat lalau kapan rakyat bisa menikmati
Kami sangat berharap dan minta pertolongan kepada bapak – bapak pemimpin di negara ini baik pemerintah kabupaten Jembrana ataupun Pemerintah Provinsi Bali bisa membantu kami untuk bisa menempati tanah ini.
Hal senada diucapkan seorang warga mengatakan janganlah tanah ini dikosongkan ijinkan kami hanya menempati atau hak guna pakai. Kami dari rantau kalau mes ini dikosongkan kami tinggal dimana. Kami semua yang tinggal disini tidak punya tanah.
” Makan untuk besok saja masih berpikir apalagi membeli rumah ” tuturnya
” Ada informasi para karyawan akan dibelikan BTN akan tetapi untuk membayar angsuran 750 ribu perbulan kami hanya petani penggarap dari mana bisa mendapat uang sejumlah itu ” terangnya
Ditambahkan, Kami bekerja selama 15 hari paling banyak dapat 500 ribu untuk makan saja
Begitu pula Gede Eka Miantara dan Made Sudiawan mengatakan hal yang sama dan memohon kepada pemerintah agar diberikan ijin untuk menempati mes ini
” Bantulah kami rakyat kecil jangan digusur karena keadaan kami yang serba kekurangan ” imbuhnya