
Denpasar, Surya Dewata
Panitia Khusus (Pansus) TRAP terus memperketat pengawasan terhadap pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Sebelumnya Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri awal dugaan persoalan hukum yang menyertai peralihan hak tersebut kepada perusahaan Penanaman Modal Aasing (PMA).
Ketua Pansus TRAP I Made Suparta, SH., MH., menegaskan kajian yang kini berjalan bukan berdasar opini, melainkan hasil temuan awal di lapangan yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
“HGB itu ada subjek hukumnya, ada objek tanahnya, ada prosedurnya. Kalau satu saja menyimpang, itu bukan sekadar administrasi, tapi bisa masuk wilayah pelanggaran hukum,” katanya, Senin (26/01/2026)
Menurutnya, HGB bukan hak sembarangan secara normatif, HGB diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Hak ini memberi kewenangan mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun. Namun, tidak semua pihak bisa memegang HGB.
Hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, serta berkedudukan di Indonesia yang dapat menjadi pemegang HGB.
“Jika pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat, hukum memberi batas waktu satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut. Jika tidak dilakukan, hak itu gugur demi hukum,” terangnya.
Ketua Pansus TRAP Made Suparta juga menegaskan, letak krusial yang kini dibedah berdasarkan hasil sidak awal dan penelusuran dokumen yang sedang berjalan, mengidentifikasi sejumlah pertanyaan mendasar.
Pertama, apakah proses peralihan HGB PT Bali Handara ke perusahaan PMA telah mengikuti prosedur hukum agraria yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan, akta peralihan, hingga pendaftaran di kantor pertanahan.
Kedua, apa status awal tanah HGB tersebut apakah berasal dari Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik? Status asal tanah menentukan prosedur hukum yang wajib ditempuh.
Ketiga, apakah perusahaan PMA penerima pengalihan memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB.
Meski berlabel PMA, badan hukum tersebut tetap harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Struktur kepemilikan dan legal standing menjadi perhatian.
Keempat, apakah terdapat indikasi penyelundupan hukum, yakni praktik memanfaatkan celah regulasi atau rekayasa badan hukum untuk menguasai hak atas tanah yang sejatinya dibatasi undang-undang.
Kelima, seberapa lengkap dan sah dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB sebelumnya, termasuk riwayat perpanjangan hak, izin pemanfaatan ruang, dan kesesuaian dengan tata ruang kawasan Pancasari yang dikenal sebagai wilayah resapan dan penyangga lingkungan.
Kajian Pansus ini lanjutnya, merujuk pada serangkaian regulasi kunci: UUPA 1960, PP 40/1996, PP 24/1997, PP 18/2021, hingga berbagai Peraturan Menteri ATR/BPN terkait kewenangan pemberian dan pembatalan hak atas tanah.
Ditambahkan, saat ini fokus utama kami adalah pengumpulan dan pencocokan dokumen legal, baik dari PT Bali Handara maupun perusahaan PMA penerima hak.
“Untuk saat ini, pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Pancasari tidak boleh bergerak di ruang abu-abu hukum,” tambahnya. Bud
