Singaraja | SuryaDewata.Com | Rabu (12/1/2022) pagi, bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Buleleng, di laksanakan kegiatan pembayaran denda oleh terpidana Made Sudama Diana, S.Sos, MM, terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan (Eksekusi) terhadap perkara tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan Dana hibah Pariwisata, dalam rangka pemulihan ekonomi (PEN) TA 2020 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.
Dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 7 /Pid.Sus -TPK/2021/PT Dps Tanggal 14 Desember 2021 menyatakan terpidana Made untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), membayar uang pengganti sebesar Rp.7.889.419 (tujuh juta Delapan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan belas rupiah).
Terpidana telah menyerahkan uang pengganti dan biaya perkara tersebut kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Buleleng. Adapun jumlah uang denda pengganti dan biaya perkara yang diserahkan oleh keluarga terpidana kepada Jaksa Eksekutor sebesar Rp.57.889.419 (limapuluh tujuh juta delapan ratus delapanpuluh sembilan ribu empat ratus sembilan belas rupiah).
Selanjutnya uang tersebut akan di setorkan ke Kas Negara. Dengan dibayarkannya uang denda, uang pengganti dan biaya perkara maka terpidana tidak perlu menjalankan Pidana subsidairnya dan akan menjalankan hukuman Pidana Pokok selama 2 tahun 8 bulan penjara.[MGA]