Perwakilan Masyarakat Pemuteran Datangi DPRD Bali Pertanyakan Kelanjutan Penanganan KasusTanah Negara Bukit Ser

Denpasar – Surya Dewata

Perwakilan masyarakat dari desa Pemuteran, kecamatan Gerokgak, kabupaten Buleleng mendatangi kantor DPRD Provinsi Bali untuk menanyakan kelanjutan penanganan kasus sengketa Tanah Negara antara masyarakat desa adat dengan warga.

Tujuh warga masyarakat Pemuteran didampingi oleh Anton, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus) Buleleng

Diterima langsung oleh ketua fraksi partai Gerindra DPRD provinsi Bali, Gede Harya Astawa S.H, M.H di ruang fraksi, Selasa 11 Maret 2025.

Gede Harja yang juga ketua DPC partai Gerindra Buleleng menyampaikan perwakilan masyarakat Pemuteran datang ke DPRD Bali untuk bertemu dengan ketua DPRD Bali terkait dengan permasalahan Tanah Negara (TN) di Bukit Ser.

Lanjutnya, awalnya Tanah Negara tersebut dimohon oleh desa adat Pemuteran akan tetapi tidak sampai terbit sertipikat karena dibilang melanggar Fasilitas umum (Fasim).

Sekarang ini obyek sengketa tanah tersebut sudah dimohon oleh oknum – oknum masyarakat desa setempat.

Pertama kali perwakilan masyarakat Pemuteran datang ke DPRD Bali diterima oleh ketua kemudian direkomendasikan ke kepada kami untuk turun bersama – sama dengan komisi 1.

Hasilnya sudah kami laporkan dan rencananya hari ini akan diadakan rapat membahas Maslah – Maslah yang masuk ke DPRD termasuk kasus Bukit Ser.

Rencananya kami menghadap ke Kapolda Bali tetapi karena beliau ke Jakarta bersama wakil akhirnya diundur

” Saya harap teman – teman dari desa Pemuteran agar bersabar karena masalah ini butuh pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran serta biaya untuk mewujudkan keinginan masyarakat ,” ucapnya.

Harja Astawa juga menjelaskan permasalahan tanah tersebut sangat komplek yaitu duimohon oleh desa adat tahun 2009 tidak terwujud. Tanah tersebut sudah ber SPPT ternyata dimohon oleh orang lain terbit sertipikat nya serta terindikasi namanya hanya dipinjam saja karena sekarang tengah tersebut atas nama perusahaan. Niat awal pemohon memang untuk menjual.

Luas tanah 1,15 hektar dimohon oleh masyarakat bersangkutan sampai hari ini hidupnya sangat menderita karena hasil penjualan tanah tidak dapat bagian soeserpun.

“Kasus ini juga terindikasi ada penggelapan pajak, pelanggaran sepadan pantai, perqbasan hutan mangrove, fasum, pelanggaran ijin pembangunan ,” jelasnya.

Sementara Wakil masyarakat Pemuteran, Pande Susanta mengatakan kami datang. Ke DPRD Bali bertujuan ingin menanyakan aspirasi yang sudah disampaikan berupa kejadian tanah duwn desa adat berupa Tanah Negara dan sudah ber SPPT belum ada kejelasan hingga sekarang

” Kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut dan kami berharap kepada Dinas terkait agar bisa bertindak tegas, lugas dan berkeadilan sehingga tanah negara itu kembali ke desa adat ,” tegasnya

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk