
Badung – Surya Dewata
Upaya penyelesaian sengketa pertanahan secara damai terus dioptimalkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung. Salah satunya melalui kegiatan mediasi terkait penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang berlangsung pada Kamis, 9 April, dengan objek tanah berlokasi di Kelurahan Tuban.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dengan menghadirkan para pihak yang berkepentingan.
Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang bertindak sebagai mediator, memfasilitasi dialog terbuka antara para pihak guna mencari titik temu.
Dalam jalannya mediasi, disampaikan penjelasan menyeluruh terkait aspek yuridis serta data pertanahan yang menjadi dasar munculnya permasalahan.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pihak, sehingga setiap keputusan dapat diambil secara rasional dan berlandaskan hukum.
Pendekatan mediasi ini mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat sebagai solusi utama dalam penyelesaian sengketa.
Dengan cara ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang adil, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menegaskan bahwa mediasi merupakan salah satu instrumen efektif dalam menjaga harmonisasi di masyarakat, khususnya dalam persoalan pertanahan yang kerap sensitif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan permasalahan terkait penerbitan SHM dapat diselesaikan secara baik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa serupa di kemudian hari.Bud
