Lombok – Suryq Dewata
Beredar pemberitaan kasus beredarnya minuman keras (miras) kadaluwarsa di kafe-kafe di Senggigi, Lombok Barat serta penangkapan seorang pria asal Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diduga AHEP (28) asal Bali mmerupakan oknum pelaku, ia ditangkap pada 29 Februari 2024 di Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat. Hal ini direspon Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi yang dikutip dari beberapa media lokal.
“Kasus ini saya bilang unik. Pelaku sengaja membeli minuman keras kedaluwarsa dari Bali lalu dijual ke kafe-kafe di Senggigi,” jelas Deddy saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024).
Lanjutnya, pelaku bersama beberapa karyawannya mengganti label miras merek tertentu yang sudah kedaluwarsa. Label kedaluwarsa itu kemudian diganti dengan label baru yang palsu sehingga seolah-olah belum kedaluwarsa.
Deddy AHEP juga menerangkan membeli satu kardus miras di Bali seharga Rp 510 ribu. Setelah label diganti, AHEP menjual miras tersebut senilai Rp 680 ribu. Maka, dalam satu kardus, AHEP mendapat keuntungan Rp 170 ribu.
Adanya pemberitaan tersebut awak media menelusuri kebenarannya dan menanyakan hal itu kepada kuasa hukum terduga pelaku, Adv. Sagitarius SH,.M.Ad., dari kantor hukum Pas & Partners di sebuah rumah makan di Bali.
Ia menjelaskan produk kedaluwarsa tersebut ditawarkan oleh pelaku usaha dari perusahaan PT. EDM dengan produk yang dijual Guineess smooth (bir hitam), yang seharusnya dimusnahkan.
“Klien kami ditawarkan produk (Guiness) tersebut dengan skema pembelian 1 dus gratis 4 dus” ucapnya
Lanjut Adv. Sagitarius, klien kami belum memiliki perizinan dari Dinas Perdagangan, tetapi sudah ditawarkan dari pihak PT. EDM untuk mengedarkan minuman beralkohol tersebut yang seharusnya di musnahkan dan perizinannya dicabut karena melanggar ketentuan Undang – undang perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999
“Kami menduga ada iming-iming bujuk rayu dari pihak PT.EDM sehingga klien tergiur mendapat keuntungan yang berlipat ganda sehingga menerima tawaran tersebut sedangkan Klien kami belum memiliki perizinan dari Dinas Perdagangan” ungkapnya
“PT.EDM juga mengarahkan untuk mengganti label produk tersebut dengan label yang baru, seperti permainan ‘wholeseler’ di daerah Bali, ” ungkap kuasa hukum AHEP, Jumat 22 Maret 2024.
PT.EDM juga memberikan keringanan dalam sistem pembayaran, setelah barang habis terjual baru dibayar. Dikatakan juga jika kliennya tidak menerima tawaran tersebut maka akan dialihkan ke wholeseler di Bali yang siap menampung produk expired.
“Mengingat kesempatan tidak datang 2 kali itulah, maka klien kami akhirnya menerima tawaran tersebut, yang kemudian terjadilah penggerebekan oleh kepolisian Polda NTB dan sudah di tetapkan sebagai tersangka, ” jelasnya
Adv. Sagitarius dalam pertemuan itu meminta kerjasamanya dan meyakinkan kepada Polda NTB yang menangani perkara tersebut untuk dapat mengusut secara tuntas dan profesional. Ia juga meminta untuk semua pihak yang terlibat wajib diperiksa.
“Tuntaskan penyelidikan kasus ini serta transparansi hukum. Jangan biarkan mafia pelaku usaha penjual produk minuman expired menari – nari diatas hukum, ” tegas Adv. Sagitarius