SuryaDewata, Singaraja – Seorang gadis, sebut saja namanya Deka (15), telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri, inisial DPB (45), Sabtu (26/3) sekitar pukul 00.30 wita, disalah satu rumah di Desa di wilayah Kecamatan Sawan.
Kejadian tersebut berawal ketika korban sedang tidur di kamarnya dan didatangi oleh orang tua korban kemudian mengajak korban untuk melakukan perbuatan cabul. Namun korban menolak sehingga terlapor langsung melakukan upaya paksa dengan memegang kedua tangan korban, dan membuka pakaian sampai telanjang bulat. Selanjutnya pelaku memasukan alat kelaminnya kedalam vagina korban hingga terjadi persetubuhan, yang waktu itu dilakukan sebanyak 1 kali.
Waktu kejadian korban merasa takut sehingga tidak melakukan perlawanan. Akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke PPA Polres Buleleng, yang didampingi oleh ibu kandung sebagai pelapor atas nama Ida Ayu Kade Ambarawati, dan juga pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak).
Untuk sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan baru dilakukan permintaan keterangan terhadap korban dan pelapor. Pihak Kepolisian melakukan VER terhadap korban di RSUD Kabupaten Buleleng dan melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor dan korban.
“Ini kasusnya baru dilaporkan kemarin Siang, hari Selasa tanggal 29 Maret 2022, perkembangan terhadap penanganan kasus ini akan disampaikan kemudian,“ ungkap petugas kepolisian singkat.[FWD-SWN]