
DENPASAR – Surya Dewata
Sidang praperadilan jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, memasuki babak penentuan dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2026),
Tim kuasa hukum pemohon terdiri atas Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika, bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), melontarkan penilaian kritis dengan menyebut langkah hakim sudah berani menerobos, tetapi masih terkesan setengah kopling.
Menurut GPS, masih terdapat aspek penting dalam pertimbangan hukum yang dinilai belum dieksplorasi secara mendalam, khususnya terkait rangkaian peristiwa hukum sebelumnya dan putusan praperadilan jilid I yang menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah.
GPS menilai hakim berani menerobos tetapi belum tuntas, ini angkah positif dalam putusan praperadilan jilid II. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana hakim menggali keterkaitan antara proses peristiwa hukum sebelumnya dan hukum yang sedang diuji.
“Lumayan.Karena berani menerobos. Walaupun masih setengah kopling,” ucapnya
GPS juga menegaskan salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah pertimbangan mengenai proses penetapan tersangka sebelumnya. Ia menilai peristiwa hukum terdahulu belum dieksplorasi secara memadai dalam pertimbangan putusan praperadilan jilid II.
GPS juga menyoroti putusan praperadilan jilid I yang menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah.
Menurutnya, putusan tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam menilai langkah hukum berikutnya, terutama ketika penyidik menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka dalam perkara sebelumnya.
P,ersoalan tersebut bukan sekadar menyangkut posisi hukum kliennya, melainkan juga penghormatan terhadap putusan pengadilan.
GOS juga mengkritisi pertimbangan hukum, menekankan pentingnya penerapan ketentuan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Ia mengingatkan bahwa penahanan terhadap seseorang tidak semestinya hanya didasarkan pada kekhawatiran subjektif penyidik.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus memperhatikan persyaratan yang ditentukan undang-undang, termasuk ketentuan Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai huruf h
Ketentuan tersebut menjadi instrumen penting untuk melindungi hak warga negara dari tindakan penahanan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
“Ini adalah angin segar penegakan hukum untuk menerapkan KUHAP baru bagi seluruh warga negara yang ditahan dengan aturan yang tidak jelas,” tegas GPS.
Lanjutnya, ketentuan tersebut harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang. Penerapan aturan penahanan tidak boleh hanya dilihat dari kepentingan satu orang atau satu perkara
GPS berharap penerapan KUHAP baru benar-benar menghadirkan standar penegakan hukum yang lebih terukur, sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara.
Minta I Made Daging Keluar dari Tahanan
” Pihaknya hari ini menunggu salinan resmi putusan untuk menindaklanjuti konsekuensi hukum yang dinilai harus segera dilaksanakan terhadap status penahanan I Made Daging,” jelasnya
“Apabila amar putusan telah memberikan dasar hukum untuk mengakhiri penahanan tersebut, klien kami harus segera dikeluarkan sesuai dengan isi putusan dan prosedur yang berlaku.
Yang kedua, klien kami hari ini harus sudah keluar,” tegas GPS.
GPS juga menegaskan tim kuasa hukum akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Namun tidak pelaksanaan pengeluaran dari tahanan tetap harus mengacu pada amar putusan yang dibacakan hakim dan mekanisme hukum..
Pihaknya berencana kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang sebelumnya, menurut pengakuannya, terhambat untuk dilaporkan.
Laporan tersebut akan segera diajukan setelah I Made Daging keluar dari tahanan.
“Begitu keluar dari tahti, masih di Polda, tinggal jalan sedikit, melapor,” ungkapnya.
GPS juga mengungkapkan pihaknya tidak berhenti pada putusan praperadilan jilid II,
juga menyiapkan langkah hukum lanjutan melalui praperadilan jilid III.
Menurutnya, permohonan berikutnya akan berfokus pada penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka I Made Daging dalam perkara sebelumnya.
Ketika penetapan tersangka telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, tindakan penyidik yang kemudian menghentikan penyidikan dan mencabut status tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya ingin agar persoalan perkara sebelumnya memperoleh penyelesaian melalui mekanisme peradilan, bukan semata-mata melalui keputusan penyidik.
“Kita menolak penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka Pak Daging untuk perkara yang lama, untuk menghormati putusan praperadilan pengadilan harus diputuskan di pengadilan,” ucapnya.
GPS berharap permohonan praperadilan jilid III nantinya dapat menguji legalitas tindakan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka tersebut.
Persoalan itu harus ditempatkan dalam koridor penghormatan terhadap putusan pengadilan serta kepastian hukum.
Meski demikian, dalil dan argumentasi yang akan diajukan dalam permohonan berikutnya tetap harus diuji oleh hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ancang-Ancang Lapor Balik, Menyooroti Dugaan Keterangan Palsu dalam BAP GPS ancang – ancang lapor balik. Selain menyiapkan praperadilan jilid III, GPS mengungkapkan rencana untuk melaporkan pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara I
Ia secara khusus menyinggung adanya dugaan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurut pihaknya perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.
GPS menyebut laporan tersebut akan diarahkan kepada pelapor dan pihak-pihak lain yang menurut hasil penelaahan timnya patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim pihak kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya akan mempertanyakan apabila laporan yang hendak disampaikan kembali tidak diterima oleh aparat penegak hukum.
“Apalagi alasan Polda untuk tidak menerima laporannya. Sudah tidak ada lagi. Kalau tidak diterima lagi laporannya, ya sudah kita pidanakan semua juga,” kata GPS.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya tim kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum terhadap persoalan yang mereka nilai belum memperoleh penyelesaian secara tuntas.
GPS menempatkan perkara I Made Daging sebagai bagian dari perjuangan untuk memastikan penghormatan terhadap putusan pengadilan dan perlindungan hak warga negara.
Ia menyampaikan apresiasi kepada hakim atas keberanian yang menurut penilaiannya mulai terlihat dalam putusan praperadilan jilid II, kalaupun masih ada persoalan yang akan diperjuangkan melalui langkah hukum berikutnya.
Dikatakan putusan praperadilan jilid II bukanlah akhir dari rangkaian upaya hukum yang ditempuh pihaknya. Praperadilan jilid III, rencana laporan balik, serta dugaan keterangan palsu dalam BAP menjadi sejumlah agenda hukum yang disebutnya akan ditindaklanjuti.
“Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri” turuonya
