Jembrana, Surya Dewata
Penyeberangan limbah medis dan B3 tertahan di Pelabuhan Gilimanuk, hingga malam hari ini, Sabtu (16/10/2021). Kejadian seperti ini, menjadi preseden buruk bagi tata niaga penyeberangan limbah medis dan B3 di Pelabuhan Gilimanuk
Jika tidak segera ditangani dengan baik. Apalagi ditengah pandemi Covid-19, limbah medis dan B3 menumpuk, mestinya segera ditangani dan dimusnahkan di tempat pengolahan.
Sesuai informasi ada sejumlah transporter dari beberapa perusahaan yang berbeda tidak bisa menyeberang, dikarenakan operator kapal tidak mendapat izin dari otoritas pelayaran pelabuhan, yaitu Angkutan Sungai Danau dan Pelabuhan (ASDP) Gilimanuk.
Saat dihubungi awak media, pada Kamis (14/10/2021), Kepala ASDP Gilimanuk, Windra menyatakan, pihaknya membantah tidak memberikan izin operator kapal yang mengangkut limbah medis dan B3 ke Ketapang, Banyuwangi.
” ASDP tidak pernah mempersulit dan menahan. Kapan saja, 24 jam kami siap layani. Yang menahan itu agen, ” tegasnya
” Untuk urusan penyeberangan limbah medis dan B3 tidak perlu dan tidak wajib menggunakan agen. Transporter langsung datang ke ASDP, kami proses dan langsung berangkat tanpa melalui agen,” ungkapnya.
Patut diketahui, sebelumnya,
sejak penerapan regulasi baru per tanggal 1 September 2021 telah disepakati bersama, bahwa pengangkutan limbah medis dan B3 menggunakan kapal khusus, yang dalam pelaksanaannya dibantu keagenan yang ditunjuk oleh operator kapal.
Kapal khusus tersebut, sudah mendapat rekomendasi BTPD sebagai kapal pengangkut muatan khusus limbah medis dan B3.
Sementara ada sumber yang tidak mau disebut namanya mempertanyakan , kok bisa terhambat sepertinya ada permainan mengarah ke pungli. Tampaknya juga ada intimidasi dan intervensi dari ASDP ke operator kapal.
” Keagenan sudah mendapat kuasa dari operator kapal dalam membantu teknis penyeberangan. Bahkan, sudah berjalan lancar hingga sebulan terakhir ini ,” ucapnya
Kepala ASDP Gilimanuk, Windra menjelaskan soal adanya keagenan tersebut justru mengelak dan menyebutkan hal itu hanya data mereka.
“Mana rekomendasi dan kuasanya. untuk pengurusan limbah B3, tidak wajib pakai agen. Silakan bermohon sendiri ke ASDP dan cari operator yang bisa mengangkut. Itu saja,” ujar Windra.
Dengan adanya regulasi terbaru, transporter limbah medis dan B3 terpisah dengan pengangkutan reguler atau umum.
” Silakan mereka mencari operator sendiri. Lalu meminta rekomendasi sendiri ke ASDP tanpa melalui agen. Tidak wajib pakai agen,” tandasnya.
Masalah tertahan beberapa waktu, karena memakai agen, Windra menyebut memakai agen diperbolehkan, akan tetapi, pihaknya tidak merekomendasikannya.
“Maaf, bukan kami tidak merekomendasikan, tetapi, tidak kami anjurkan. Silakan transporter ajukan bermohon, nanti kami arahkan ke kapal-kapal yang khusus muat B3,” terangnya.
” Syaratnya kapal itu BPTD. Untuk kapal itu, bukan kami di ASDP. Kalau tidak nyeberang itu tidak benar silakan tanya ke operator. Apakah ada kendala. Mereka tiap hari nyeberang kok,” kelitnya, sembari menjelaskan permohonan transporter yang tertahan itu, belum masuk ke ASDP.
Bahkan, Windra berulang kali berkelit, dengan menyatakan, pihaknya tidak menahan dan mempersulitnya.
Sementara itu, salah satu sopir pengangkut limbah medis dan B3, Dwi saat diwawancarai awak media, pada Sabtu malam (16/10/2021), menyatakan, dirinya tertahan di Pelabuhan Gilimanuk, sejak hari Jumat (15/10/2021) pada pukul 17.00 WITA. “Limbah medis dan B3 ini baru bisa nyeberang, pada hari Senin (18/10/2021),” keluhnya.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, pihak ASDP sudah menjadwalkan pengiriman limbah medis dan B3 tersebut, pada hari Senin, Rabu dan Jumat.
“Saya sendiri tidak tahu, pengiriman limbah terjadwal. Saya sendiri baru tahu, sejak saya ditahan dan tidak dikasih nyeberang. Alasan dari pihak ASDP, pengiriman limbah terjadwal dan memakai kapal khusus dan tidak diperbolehkan memakai kapal penumpang,” ungkap Dwi.
Hal berbeda justru diungkap Korsapel (Koordinator Satuan Pelayanan) Gilimanuk, Nyoman Sastrawan, yang menyebutkan transporter limbah medis dan B3 telah diberangkatkan. Diakuinya, limbah tersebut tidak boleh tertahan lebih dari 2 (dua) hari.
“Tidak ada pengangkut limbah ditahan. Hanya menunggu transporter lainnya. Jika semuanya sudah terkumpul, baru nyeberang semuanya. Jadi limbah itu tidak boleh diam hingga 2 hari,” papar Sastrawan.
Sastrawan juga menerangkan, semenjak dibentuknya keagenan dan diadakan sosialisasi, justru mempermudah pengangkutan limbah medis dan B3. Apalagi pihak Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) telah merekomendasikan 5 kapal khusus, yang bertugas mengangkut limbah medis dan B3. Bahkan, kapal tersebut telah memiliki asuransi pengangkut limbah.
“Semenjak dibentuknya agen dan ada sosialisasi malah jadi lancar sekarang. Kalau dulu, jumlah kapal cuma sedikit, cuma ada kapal Samudera Utama saja. Itu sebelum ada rekomendasi dari Gapasdap. Tapi, sekarang, sudah ada 5 kapal. Jadi, tiap hari ada proses pengangkutan limbah.
Kapal sudah siap dan itu ada 5 kapal. Kapal satu off, masih ada kapal lainnya. Jadi, sekarang lancar, malah saya bilang, limbah itu tidak habis-habisnya datang dari Bali,” jelasnya.
Terkait adanya proses penjadwalan pengiriman limbah medis dan B3 setiap hari Senin, Rabu dan Jumat, Sastrawan malah membantahnya dan menyebutkan, pihaknya kapanpun melayani proses pengangkutan limbah medis dan B3. Bahkan, pihaknya bertindak tegas pada operator kapal, agar segera menyangkut limbahnya, walaupun cuma ada satu kendaraan pengangkut limbah.
“Kalau sekarang bebas. Tidak ada istilah hari Senin, Rabu, Jumat. Kapanpun bisa diangkut. Karena, kita sudah atur selama kapal itu terjadwal. Begitu khan sekarang ada kapal ya sekarang diangkut.
Walaupun ada satu kendaraan limbah, tetap diangkut. Tidak ada yang nginep-nginep lagi. Saya malah disuruh bikin surat pernyataaan dari pak Kabalai. Coba pikir itu. Tapi, selama ini tidak ada lah. Makanya saya bilang, walau ada satu kendaraan tetap jalan. Karena itu, khan memang sudah menjadi pekerjaan kami,” tegasnya.
Terkait operator kapal yang tidak mendapat izin dari ASDP, Sastrawan menjelaskan, ASDP itu operator pelayaran dan pemilik dermaga. Sebelum limbah masuk areal pelabuhan, wajib melapor dulu ke ASDP untuk mengurus izinnya dan pihaknya menerima tembusan suratnya, yang diteruskan ke operator kapal serta limbah tidak tertahan lama di Pelabuhan Gilimanuk, lebih 2 hari.
” ASDP itu operator pelayaran. Khan pemilik dermaga. Sebelum limbah itu masuk ke areal pelabuhan, dia harus lapor dulu dan membuat surat izin. Setelah itu tembusannya. Kita khan cuma ngangkut saja. Limbah tidak boleh lama tertahan, apalagi lebih dari 2 hari,” pungkasnya.