Bersama Empat Kepala Daerah, Gubernur Bali Wayan Koster Teken Kesepakatan “Kerthi Bhumi Satvika”, Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi

Gianyar, Surya Dewata

Luar biasa, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menetapkan enam kawasan strategis sebagai Kawasan Rendah Emisi yang dinamakan Kerthi Bhumi Satvika.

Kebijakan ini dikukuhkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan empat kepala daerah di Bali yakni Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Bupati Klungkung Made Satria, Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra yang diwakili Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gede Mayun dan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang diwakili Asisten I Sekda Kota Denpasar di Pura Dang Khayangan Er Jeruk, Desa Sukawati, Kabupaten Gianyar, pada Sabtu (10/10/2026).

Penetapan kawasan rendah emisi ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04/B/HK/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Momentum penandatanganan dilakukan bertepatan dengan perayaan hari suci Rahina Tumpek Wayang, melambangkan bahwa pembangunan Bali harus senantiasa berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi secara niskala dan sekala.

“Hari ini, Sabtu Saniscara Kliwon Wayang, 10 Oktober 2026, bertempat di Pura Dang Khayangan Er Jeruk, saya menetapkan enam kawasan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar menjadi kawasan rendah emisi yang dinamakan dengan kawasan Kerthi Bhumi Satvika,” ujar Gubernur Koster dalam sambutannya.

Enam wilayah tersebut dipilih karena merupakan pusat kerumunan dan dinamika pariwisata yang memerlukan perlindungan ekosistem secara ketat.

Masing-masing kawasan difokuskan pada karakteristik dan potensi lokalnya.
Ubud diperkuat sebagai pusat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan.

Kepulauan Nusa Penida diarahkan menjaga keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir. Nusa Dua, Kuta, dan Sanur didesain sebagai pusat penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan.

Sementara Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Denpasar  mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.

Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun (2025–2125) yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

“Kerthi Bhumi Satvika bukan sekadar nama kawasan, melainkan perubahan pendekatan pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan perlindungan alam,” tegasnya.Bud

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk