Badung, SURYA DEWATA
Tim Opnal Polsek Abiansemal berhasil membekuk Supriyanto (20) tahun asal Desa Sringgu Jaya, Kec /Kab Merauke dan ELW (17) asal Denpasar. Pasalnya kedua pria yang kerjanya sebagai buruh ini mengambil sebuah HP Merk Redmi 6A warna Silver milik korban (Iis Indrayana (30) asal Jepara di Rumah Toko Proyek SPBU yang berada di wilayah Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Senin, (20/9).
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku, yakni 3 jam setelah korban melapor ke Polsek Abiansemal pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekira pukul 04.00 Wita.
Ia menjelaskan sekitar pukul 04.00 wita pada hari Sabtu (18/9), korban terbangun dari istirahat tidur, hendak melihat jam di Hp miliknya yang sedang di charge, namun Hpnya sudah tidak ada atau hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abainsemal.
“Berdasarkan LP-B / 21 / IX/ 2021 / SPKT POLSEK ABIANSEMAL/PO RES BDG / POLDA BALI. tanggal 18 September 2021, saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Wayan Widastra, SH dan Panit Opsnal Ipda Dewa Made Astawa, SH melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” Tegas Kompol Ruli Susanto.
Selanjutnya kata Kapolsek Abiansemal setelah pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebuah HP merk Redmi 6A warna silver milik korban dengan cara mudah karena pada saat itu pintu Ruko dalam posisi tidak terkunci dan pada saat melakukan pencurian tersebut posisi Hp sementara di charge dan rencananya HP tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua.
“Pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian di bangunan proyek yang ada di wilayah Denpasar sebanyak 3 TKP di daerah Panjer dan Renon,” Sambungnya.
“Kini Pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah Hp merk oppo warna hitam, 1 buah HP mrk iphone warna putih, 1 buah arloji warna kuning dan 1 pcs celana dan baju kaos diamankan di Polsek Abiansemal guna proses lebih lanjut,” Ujarnya.