Mangupura – Surya Dewata
Sidang pemeriksaan persiapan dimana Desa adat Pererenan menggugat Pemda Badung terkait sempadan sungai Surungan dan sungai Bausan di PTUN Denpasar, hari Selasa 15/10/2024
Kuasa hukum desa adat Pererenan Wayan Koplogantara SH. MH menjelaskan agenda sidang persiapan dalam gugatan TUN nomor 30 tahun 2022.
Lanjutnya, substansinya SK Bupati 604/01/HK/2022 melanggar peraturan perundang – undangan dan asas – asas umum pemerintahan yang baik.
Peraturan yang dilanggar oleh SK Bupati tersebut tidak menunjukan ketentuan yang jelas mengenai dasar kewenanganya.
Dikatakan bahwa tanah tukad Surungan dan tukad Bausan itu menjadi barang milik daerah akan tetapi kenyataanya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan dalam konsideran tersebut tidak ada aturan – aturan yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan dalam konsideran tersebut menjadi barang milik daerah, tidak didukung oleh atau tidak terpenuhinya proses – proses dan syarat – syarat yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan dan pendaftaran tanah atas rumah susun juga Peraturan Menteri BPN RI nomor 18 tahun 2021 tentang hal pengelolaan dan pendaftaran tanah.
” Tidak ada ketentuan yang disampaikan dalam konsideran keptusan tersebut. Oleh karena itu dapat dinyatakan bahwa SK Bupati tersebut batal dan tidak sah ,” tegasnya
Mengenai obyek sengketa yang ke dua mengenai keputusan SK Persetujuan Pemberian Bangunan (PBG) . Dapat dinyatakan bahwa di dalam keputusan tersebut juga tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa secara administrasi persetujuan bangunan itu tidak terpenuhi.
Disana juga sudah jelas dinyatakan dalam lampiran A Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) terkait dengan informasi tanah dan data tanah menyebutkan bukti tanah ” dan lain – lain “. Jadi tidak dijelaskan ada sertipikat hak apa dan bukti hak kepemilikan.
Luas tanah yang disewakan 30 meter persegi (30 are), pemilik tanah Daniel Samzon Medial Pardosi terletak di pantai Lima desa Pererenan kecamatan Mengwi, kabupaten Badung bahwa dalam lampiran diatas tidak mendukung adanya kepastian hukum terkait penguasaan tanah.
Dengan menyebutkan bukti dan lain – lain dan juga dijumpai adanya pengalihan Tanah Negara (TN) kepada Daniel Samzon Medial Pardosi. Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas
ada dugaan bahwa SK PBG tersebut diatas tidak memenuhi standarisasi dari persetujuan PBG dinyatakan batal dan tidak sah.
Pada intinya mengenai Peraturan perundang – undangan yang dilakukan oleh keputusan dari obyek sengketa maka dalam hal ini bupati Badung.
SK tersebut juga melanggar asas – asas umum pemerintahan yang baik yaitu : asas tidak keberpihakan jadi jelas dengan disewakan tanah itu kepada PT. Pesona Pantai Bali memberikan fakta bahwa apa yang dilakukan Pemda Badung berpihak kepada investor dan sama sekali tidak berpihak kepada kepentingan desa adat Pererenan.
Adanya penyalahgunaan kewenangan berdasarkan peraturan perundang – undangan maka SK tersebut tidak berdasarkan syarat – syarat terpenuhinya PP nomor 18 tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR BPN RI nomor 18 tahun 2001 mengenai hak pengelolaanya juga pendaftaran tanahnya yang tidak terpenuhi serta merta disewakan kepada PT. Pesona Pantai Bali disana sudah terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Ada asas manfaat, pelanggaran asas manfaat pada intinya bumi, air dan kekayaan negara lainya digunakan sebesar – besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi faktanya dengan diberikan hak pengelolaan kerjasama dengan PT. Pesona Pantai Bali itu sama sekali tidak memberi manfaat kepada desa adat Pererenan.
Masalah ini dapat dinyatakan bahwa keputusan tersebut telah melawan asas – asas kemanfaatan.
” Substansi gugatan kita kali ini sudah dianggap sempurna oleh Majelis Hakim sudah dapat diterima dan sudah dinyatakan secara substansi bahwa SK itu melanggar perundang – undangan yang tersebut diatas dan asas – asas prosedur pemerintahan yang baik.
Selanjutnya sidang minggu depan sudah mulai pembacaan gugatan dan tanya jawab Majelis Hakim menyatakan akan memanggil pihak PT. Pesona Pantai Bali.
Ditambahkan, Bukti – bukti yang dimiliki desa adat Pererenan berupa penguasaan fisik secara turun – temurun, keputusan paruman desa adat,.daftar invenntarisasi dari padruen desa adat, kefiatan – kegiatan yang dilakukan dari tahun 2009, 2015 mengenai penanaman hutan bakau, waru di tanah lokasi sengketa,disamping itu ada bukti – bukti lain yang akan disampaikan pada persidangan nanti termasuk tim ahli.
Berkaitan SK Bupati Badung yang digugat, Pj Bupati telah meminta bantuan Kejaksaan Badung sebagai pengacara negara diminta hadir untuk membantu dan memberikan pendampingan terhadap perkara ini.
“Hal ini sesuai pasal 30 UU no 16 tahun 2004 sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan, kami mendapatkan kuasa khusus dari pemerintah untuk melakukan pendampingan,” jelas Kasintel Kejari Badung, I Gede Ancana, SH.MH.