Denpasar, Surya Dewata
Merasa ditipu Louise Marie France Sumadi alias Louise Marie France Weiss mengajukan gugatan perkara dengan nomor 872/Pdt.G/2020/PN Dps atas nama selaku penggugat, melawan Desak Nyoman Karmini (Denpasar), PT Bank Perkreditan Rakyat PADMA (Denpasar) selaku pihak tergugat 1 dan pihak lainnya, sedangkan tergugat 2 adalah Alfred Victor Weiss, dan juga pihak terkait lainnya Notaris Ida Ayu Trisna Winarti Kusuma, SH. (Denpasar) tergugat 3, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN Badung) turut tergugat 4, serta intervensi pertengahan persidangan dari Kho Tjauw Tiam, di Pengadilan Negeri Denpasar.
Obyek yang disengketakan seluas 500m² (Villa Sayang)
Louise Marie France Sumadi Warga Negara Asing (WNA), (Australia) kini mencari keadilan, memberi kuasa kepada Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat (40), yang berkantor kantor Hukum di Satu Pintu Solusi (Denpasar)
Suriantama Nasution menjelaskan kasus tersebut berawal dari transaksi pembelian sebidang tanah tahun 2005 dimana Louise Marie masih menikah dengan Alfred Weiss.
” Berlanjut suami istri WNA ini berkenalan dengan agen property yakni Desak Nyoman Karmini (Kiki) menawarkan konsep pembelian property di Bali. ,” jelas Nasution, Senin (25/10/2021), di seputaran Sudirman, Denpasar.
Dengan segala bujuk rayu, Kiki berhasil dalam pembuatan sertifikat Nominee (pinjam nama) atas property yang dibeli oleh keluarga Weiss melalui perjanjian notarial nominee agreement.
” Dalam perjalanan pernikahan Marie dan Alfred ini mengalami kendala dan memutuskan untuk bercerai (putusan pengadilan Australia). Dari perceraian inilah didapatkan keterangan bahwa adanya aset sharing pisah harta (objek sengketa) yaitu bidang tanah di Jimbaran adalah milik principal (Marie) , ” ungkapnya
Kiki menguasai tanah tersebut dan menggadaikannya di Bank PADMA, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Marie pememilik tanah tersebut. Bahkan setelah itu Kiki juga telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain yakni Kho Tjauw Tiam, yang juga turut melakukan intervensi ditengah persidangan yang berlangsung pada waktu yang lalu, dimana pada akta-akta perjanjian awal tidak boleh dilakukannya.
” Dalam sidang kami menegaskan bahwa penguasaan bidang tanah tersebut dikuasai oleh principal (Marie) kami, bila bahasa hukum dari menguasai adalah menduduki, menempati, menguasai, memanfaatkan dan secara administrasi tercatat sejak tahun 2006, saat peninjauan setempat (PS) bahwa Kiki dan juga Kho Tjauw Tiam tidak terlihat menguasai bidang tanah tersebut, ” jelasnya.
Ia menambahkan kliennya merupakan WNA yang sudah sangat lama tinggal di Indonesia (Bali) yakni 16 tahun dan sudah bersama-sama hidup dalam masyarakat Bali,
Nasution mengaskan keadilan akan menjadi hukum tertinggi yang dapat melihat kondisi ini secara adil walaupun kliennya seorang Warga Negara Asing.
Dirinya masih fokus kepada upaya perdata karena menyangkut kepemilikan, akan tetapi ia tidak memungkiri bila ada unsur pidana dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Kliennya memiliki bukti – bukti kuat diantaranya surat salinan putusan final dari kehakiman Federal Australia dengan menekankan pada Beneficial Owner (pemilik manfaat) yakni kepemilikan kepada Louise Marie France Weiss (P1), akta nominee agreement (pinjam nama), surat kuasa jual, surat kuasa menyewakan, akta perjanjian sewa menyewa, akta pengikatan jual-beli, akta perjanjian lainnya (P2-P6), serta Surat asli Penetapan PN Denpasar Reg 562/Pdt.P/2019/PN Dps (P7), ” Klien kami menunjuk Danan Sumadi sebagai pemilik bidang tanah villa Sayang (Jimbaran), karena wajar dan biasa bahwa mereka suami istri yang artinya satu kesatuan, “tekannya.
Buku nikah penggugat (Marie dan Danan, Akta pengakuan hutang tergugat (Kiki) dengan suami Marie (Alfred)(P9), Poto Copy SHM No. 5030/Jimbaran, Surat Ukur tanggal 23-5-1998 No. 644/1998, luas 500 M2 (P10), Kartu Keluarga Penggugat yang tercatat dan tertulis tinggal dan beralamat di Jalan Bukit Permai, Lingkungan Menega, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. (P11), Pernyataan TT II Alfred Victor Weiss (P12), dan Salinan stempel keluar masuk Indonesia passport TT II (P13).
Hal yang paling tidak masuk akal adalah saat proses pembuktian surat dipersidangan Kho Tjauw Tiam membawa sertifikat asli, dimana yang diserahkan foto copynya, pada sertifikat asli terlihat ada Hak Tanggungan (HT).
“Ini aneh, juga perbuatan melawan hukum. Bagaimana bisa transaksi tanah yang masih dalam HT. Itu luar biasa dan sudah kami sampaikan di pengadilan. Seharusnya sertifikat itu masih di Bank (BPR PADMA) dan tidak bisa dieksekusi kecuali atas dasar keputusan pengadilan melalui KPKNL (Lelang), ” imbuhnya