Badung, Surya Dewata
Eksekusi tanah seluas 5,6 hektar milik Made Suka di desa ungasan, Kuta Selatan, Badung berlangsung panas antara tim eksekusi dengan ahli waris pemilik tanah, Rabu 09/02/2032
Berawal dari transaksi jual beli tanah yang berlokasi di Ungasan Bukit menimbulkan kasus berkepanjangan masalahnya tanah belum dibayar lunas oleh pihak pembeli
Kronologis jual beli tanah antara Made Suka selaku ahli waris anak dari Nureg dengan pihak pembeli Bambang Samiyono sepakat jual beli tanah seluas 5,6 hektar dengan nilai Rp. 2 milyar lebih, itu terjadi tahun 1992 atau sepuluh tahun yang lalau.
Proses akte jual beli dilakukan melalui notaris Chandra beralamat jalan Kepundung Denpasar, pembayaran menggunakan beberapa lembar cek, ketika cek di cairkan ternyata tidak ada dananya (blong), lalu di kembalikan kembali ke pihak pembeli melalui notaris Putu Chandra sedang pihak penjual diberikan hanya foto copy cek
Ironisnya tanpa sepengetahuan pemilik, sertifikat tanah sudah di jaminkan kredit di salah satu bank di Jakarta dan kreditnya sudah cair akan tetapi pihak pembeli (Bambang Samiyono) tidak membayarkannya kepada pihak penjual (Made Suka)
Pinjaman kredit sudah berjalan cukup lama sedang pihak peminjam Bambang Samiyono tidak pernah membayar angsuran dan menghilang sampai detik ini, akhirnya pihak bank melakukan penyitaan dan lelang atas tanah jaminan tersebut.
Walaupun Bali masuk dalam penerapan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat namun juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tetap memaksakan menjalankan eksekusi
Pada saat akan membacakan eksekusi di depan tanah sengketa Mathilda Tampubolon sebagai juru sita panitra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dihadang pemilik tanah Made Suka beserta puluhan anggota keluarga, menolak dengan tegas eksekusi karena pembayaran tanah belum lunas
Mathilda Tampubolon
mengatakan kalau dirinya hanya menjalankan tugas sekarang kalau bapak melakukan upaya hukum itu hak bapak – bapak .
” Putusan Perlawanan yang bapak ajukan itu ada putusannya memihak kepada bapak maka kami akan melakukan eksekusi
Kalau bapak menolak eksekusi itu hak bapak ,” jelasnya
Kalau ada yang melakukan upaya hukum, baik pemilik maupun penyewa yaitu Soni maka pemilik yang menjelaskan sebenar sebenarnya tetapi tempatnya bukan disini melainkan dalam sidang gugatan.
Sementara kuasa hukum Made Suka,
Siswo Sumarto, S.H yang akrab disapa Bowo mengatakan sudah melakukan gugatan sebanyak dua kali dan pihak penyewa juga sudah melakukan perlawanan terhadap eksekusi dan jadwal sidang sedang diupayakan kenapa eksekusi dilaksakan.
” Ibu boleh menetapkan eksekusi tetapi ibu pakai hati dong karena masyarakat di zolimi, Keluarga ahli waris mendapatkan tanah ini bukan dari berperkara tetapi ini merupakan tanah waris, hargailah ahli warisnya ,” ucapnya
Kepada pemenang lelang yaitu Herman Lie mohon dihadirkan karena berjanji kepada ahli waris memberikan uang sebesar Rp.350 juta beserta 50% pemecahan hak atas tanah sengketa.
“.Itulah yang dipertahankan oleh ahli waris sampai detik ini dan kalau itu tidak diberikan pasti akan terjadi pertumpahan darah mohon Herman bisa dihadirkan “.terang Bowo
Lebih lanjut Bowo mengatakan kepada Herman bahwa janji uang sudah ditepati memberikan 350 juta rupiah akan tetapi janji memberikan hak atas tanah 50% belum ditepati maka situasi akan begini terus tidak akan pernah selesai, untuk itu mari kita duduk bareng.
” Mohon eksekusi jangan dipaksakan dan kalau dilaksakan saya tidak bertanggung jawab ,” tegas Bowo
Pada saat tersebut Made Suka berkata keras mengatakan ” Saya ingin keadilan setinggi – tingginya ,”
Soni sebagai penyewa tanah mengatakan gugatan perlawanan eksekusi sudah diterima di pengadilan Denpasar nomor 148 tanggal 7 Pebruari jadi tolong kita sama – sama menghargai kita ikuti dulu proses sidang kalau kami kalah silahkan diambil tindakan
” Masih ada proses Sidang berikutnya di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan masih ada Mahkamah Agung (MA) tolong di manusiakan ,” tegas Soni
Dari adu argumen dengan mempertimbangkan fakta yang terjadi akhirnya eksekusi ditunda karena menunggu mediasi antara termohon yaitu ahli waris Made Suka dengan pemenang lelang yaitu Herman Lie karena perjanjian yang belum terealisasi