Eksekusi Tanah Made Suka Ditunda, Belum Bayar Lunas

Badung, Surya Dewata

Eksekusi tanah seluas 5,6 hektar milik Made Suka di desa ungasan, Kuta Selatan, Badung berlangsung  panas antara tim eksekusi dengan ahli waris pemilik tanah, Rabu 09/02/2032

Berawal dari transaksi jual beli tanah yang berlokasi di Ungasan Bukit menimbulkan kasus berkepanjangan masalahnya tanah belum dibayar lunas oleh pihak pembeli

Kronologis jual beli tanah antara Made Suka selaku ahli waris anak dari Nureg dengan pihak pembeli Bambang Samiyono sepakat jual beli tanah seluas 5,6 hektar dengan nilai Rp. 2 milyar lebih, itu terjadi tahun 1992 atau sepuluh tahun yang lalau.

Proses akte jual beli dilakukan melalui notaris Chandra beralamat jalan Kepundung Denpasar, pembayaran menggunakan beberapa lembar cek, ketika cek di cairkan ternyata tidak ada dananya (blong), lalu di kembalikan kembali ke pihak pembeli melalui notaris Putu Chandra sedang pihak penjual diberikan hanya foto copy cek

Ironisnya tanpa sepengetahuan pemilik, sertifikat tanah sudah di jaminkan kredit di salah satu bank di Jakarta dan kreditnya sudah cair akan tetapi pihak pembeli (Bambang Samiyono) tidak membayarkannya kepada pihak penjual (Made Suka)

Pinjaman kredit sudah berjalan cukup lama sedang pihak peminjam Bambang Samiyono tidak pernah membayar angsuran dan menghilang sampai detik ini, akhirnya pihak bank melakukan penyitaan dan lelang atas tanah jaminan tersebut.

Walaupun Bali masuk dalam penerapan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat namun juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tetap memaksakan menjalankan eksekusi

Pada saat akan membacakan eksekusi di depan tanah sengketa Mathilda Tampubolon sebagai juru sita panitra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dihadang pemilik tanah Made Suka beserta puluhan anggota keluarga, menolak dengan tegas eksekusi karena pembayaran tanah belum lunas

Mathilda Tampubolon
mengatakan kalau dirinya hanya menjalankan tugas sekarang kalau bapak melakukan upaya hukum itu hak bapak – bapak .

” Putusan Perlawanan yang bapak ajukan itu ada putusannya memihak kepada bapak maka kami akan melakukan eksekusi
Kalau bapak menolak eksekusi itu hak bapak ,” jelasnya

Kalau ada yang melakukan upaya hukum, baik pemilik maupun penyewa yaitu Soni maka pemilik yang menjelaskan sebenar  sebenarnya tetapi tempatnya bukan disini melainkan dalam sidang gugatan.

Sementara kuasa hukum Made Suka,
Siswo Sumarto, S.H yang akrab disapa Bowo mengatakan sudah melakukan gugatan sebanyak dua kali dan pihak penyewa juga sudah melakukan perlawanan terhadap eksekusi dan jadwal sidang sedang diupayakan kenapa eksekusi dilaksakan.

” Ibu boleh menetapkan eksekusi tetapi ibu pakai hati dong karena masyarakat di zolimi, Keluarga ahli waris mendapatkan tanah ini bukan dari berperkara tetapi ini merupakan tanah waris, hargailah ahli warisnya ,” ucapnya

Kepada pemenang lelang yaitu Herman Lie mohon dihadirkan karena berjanji kepada ahli waris memberikan uang sebesar Rp.350 juta beserta 50% pemecahan hak atas tanah sengketa.

“.Itulah yang dipertahankan oleh ahli waris sampai detik ini dan kalau itu tidak diberikan pasti akan terjadi pertumpahan darah mohon Herman bisa dihadirkan “.terang Bowo

Lebih lanjut Bowo mengatakan kepada Herman bahwa janji uang sudah ditepati memberikan 350 juta rupiah akan tetapi janji memberikan hak atas tanah 50% belum ditepati maka situasi akan begini terus tidak akan pernah selesai, untuk itu mari kita duduk bareng.

” Mohon eksekusi jangan dipaksakan dan kalau dilaksakan saya tidak bertanggung jawab ,” tegas Bowo

Pada saat tersebut Made Suka berkata keras mengatakan ”  Saya ingin keadilan setinggi – tingginya ,”

Soni sebagai penyewa tanah  mengatakan gugatan perlawanan eksekusi sudah diterima di pengadilan Denpasar nomor 148 tanggal 7 Pebruari  jadi tolong kita sama – sama menghargai kita ikuti dulu proses sidang kalau kami kalah silahkan diambil tindakan

” Masih ada proses Sidang berikutnya  di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan masih ada Mahkamah Agung (MA) tolong di manusiakan ,” tegas Soni

Dari adu argumen dengan mempertimbangkan fakta yang terjadi akhirnya eksekusi ditunda karena menunggu mediasi antara termohon yaitu ahli waris Made Suka dengan pemenang lelang yaitu Herman Lie karena perjanjian yang belum terealisasi

Related Posts