
DENPASAR — Surya Dewata
Dua isu utama yang disoroti tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, menjelang pembacaan putusan praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2026).
Dalam sidang pada Senin (12/10/2026), tim kuasa hukum pemohon menegaskan sejumlah keberatan terhadap penetapan tersangka dan tindakan penahanan yang dijalani I Made Daging.
Mereka meminta hakim menguji seluruh tindakan tersebut berdasarkan ketentuan hukum, fakta persidangan, serta prinsip perlindungan hak warga negara.
Tim kuasa hukum I Made Daging terdiri atas Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.
Sidang tahap akhir itu diwarnai kehadiran sejumlah orang berseragam hitam dengan lambang ormas di luar ruang sidang. Berdasarkan informasi dari pihak pemohon, kelompok tersebut disebut berasal dari kubu lawan.
GPS menyatakan seluruh argumentasi hukum dan bukti yang menurut pihaknya mendukung permohonan telah disampaikan kepada hakim.
Ia menilai tahapan pemeriksaan telah memberikan kesempatan bagi pemohon untuk menjelaskan keberatan terhadap tindakan aparat yang menjadi objek praperadilan.
Menurut GPS, perhatian kini tertuju pada independensi hakim dalam menilai seluruh fakta dan argumentasi yang terungkap di persidangan.
Ia berharap majelis hakim berani mengambil keputusan berdasarkan hukum dan fakta, tanpa dipengaruhi faktor di luar proses peradilan.
“Secara kesimpulan, sebenarnya sudah jelas, terang. Sekarang urusannya hanya satu saja, nyali,” tegas GPS.
Ia berharap hakim tidak hanya memeriksa aspek formal, tetapi juga menilai substansi persoalan hukum yang diajukan pemohon.
GPS Soroti Pengalaman Praperadilan Sebelumnya
Dalam keterangannya, GPS turut mengevaluasi proses praperadilan terdahulu yang menurutnya belum memberikan penyelesaian sebagaimana diharapkan pihak pemohon.
GOS juga menjelaskan bahwa permohonan dalam proses sebelumnya pernah dikabulkan. Namun, menurut penilaiannya, hasil tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan utama yang diperdebatkan dalam penanganan perkara.
GPS juga mempertanyakan penggunaan argumentasi hukum yang pernah diajukan pihaknya dalam perkembangan proses hukum berikutnya. Ia menyebut dalil yang sebelumnya disampaikan justru menjadi bagian dari alasan yang kemudian digunakan dalam penghentian perkara terdahulu.
Menurut GPS, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana putusan praperadilan sebelumnya seharusnya dipertimbangkan dalam proses hukum berikutnya.
ia berharap pengalaman praperadilan jilid II dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas tindakan aparat terhadap I Made Daging.
GPS menegaskan bahwa setiap tindakan yang berpotensi membatasi hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
Persyaratan hukum, termasuk kelengkapan dokumentasi dan penetapan yang relevan, menurutnya, harus menjadi bagian dari pengujian terhadap keabsahan tindakan tersebut.
GPS mengakui bahwa kewenangan menentukan hasil akhir perkara sepenuhnya berada di tangan hakim. Karena itu, seluruh dalil pemohon maupun jawaban termohon harus dinilai secara objektif berdasarkan bukti dan fakta selama persidangan.
Lanjutnya Salah satu pokok permohonan yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah dasar penetapan I Made Daging sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
GPS menyebut pihaknya mempertanyakan konstruksi tuduhan yang digunakan, termasuk persoalan surat pembanding serta dugaan ketidakbenaran dalam pengukuran dan penunjukan batas.
Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian, yakni penggunaan drone, pelaksanaan pengukuran, dan penunjukan batas.
GPS mengklaim timnya telah menyampaikan dokumen serta bukti pendukung untuk menjawab ketiga persoalan tersebut.
Khusus mengenai penggunaan drone, pihak pemohon merujuk pada dokumentasi foto, keberadaan petugas, hasil kegiatan, jejak digital, dan data peta.
Seluruh materi tersebut, menurut GPS, digunakan untuk memperkuat argumentasi bahwa kegiatan yang dipersoalkan memiliki dokumentasi dan jejak pendukung.
Dalam persoalan pengukuran, GPS mengatakan pihaknya tidak hanya mengandalkan keterangan I Made Daging maupun dokumen internal BPN. Tim kuasa hukum juga merujuk pada dokumen Ombudsman yang, menurut penjelasannya, memuat keterangan mengenai pendampingan dalam proses pengukuran.
Ia menyebut kegiatan pengukuran berlangsung pada 5 Agustus, sedangkan pemaparan hasilnya dilakukan pada 19 Agustus. Rangkaian waktu tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemohon untuk mempertanyakan tuduhan bahwa pengukuran tidak pernah dilaksanakan.
“Kenapa LHP Ombudsman dipakai? Kenapa ketika Ombudsman membuat kesimpulan tidak dipakai? Nah, itu yang kami masalahkan,” kata GPS.
Selain dokumen Ombudsman, tim pemohon juga mengacu pada hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Menurut GPS, dokumen dari lembaga pengawas dan hasil audit tersebut perlu dinilai secara menyeluruh bersama alat bukti lainnya.
Ia berpandangan bahwa apabila persyaratan hukum dalam penetapan tersangka tidak terpenuhi, hakim perlu menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi tindakan tersebut melalui mekanisme praperadilan.
Argumentasi penetapan tersangka itu tetap merupakan posisi hukum pihak pemohon. Penilaiannya berada pada hakim dengan mempertimbangkan jawaban termohon, bukti-bukti kedua belah pihak, serta.hukum yang berlaku.
GPS Soroti Keabsahan Penahanan dan Penerapan KUHAP Baru
Selain penetapan tersangka, legalitas penahanan juga menjadi bagian penting dari kesimpulan yang disampaikan tim kuasa hukum.
GPS membandingkan ketentuan mengenai alasan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dengan pengaturan dalam KUHAP baru. Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut perlu diperhatikan ketika hakim menguji tindakan penahanan terhadap pemohon.
Ia menilai alasan penahanan tidak seharusnya hanya didasarkan pada kekhawatiran yang bersifat umum. Menurut penafsirannya, tindakan tersebut harus memenuhi kondisi faktual dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Secara khusus, GPS menyoroti Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP baru. Ia memberikan perhatian pada penggunaan kata “jika” yang menurutnya menunjukkan adanya kondisi tertentu yang harus benar-benar terpenuhi sebelum penahanan.
GPS juga menegaskan pengujian legalitas penahanan tidak cukup berhenti pada kelengkapan administrasi atau redaksi dokumen. Hakim, menurutnya, perlu memeriksa substansi alasan penahanan dan kesesuaiannya dengan persyaratan hukum.
Ditegaskan penahanan merupakan tindakan yang secara langsung membatasi kebebasan seseorang. Karena itu, dasar maupun prosedurnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tim pemohon pun meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara saksama dan dipertimbangkan dalam putusan praperadilan jilid II.
Praperadilan Harus Menjadi Sarana Koreksi terhadap Aparat
Pentingnya memahami praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum.
Ia menyinggung perkembangan hukum acara pidana di Indonesia, termasuk perluasan objek pengujian melalui dinamika hukum dan berbagai putusan pengadilan. Salah satu perkara yang disorotnya adalah perkara Budi Gunawan, yang menjadi momentum penting dalam perkembangan pengujian penetapan tersangka melalui praperadilan.
Menurut GPS, perkembangan tersebut memperlihatkan pentingnya menyediakan mekanisme perlindungan hukum bagi warga negara ketika berhadapan dengan kewenangan negara yang berpotensi membatasi hak-hak mereka.
Ia menilai praperadilan tidak seharusnya diperlakukan sekadar sebagai pemeriksaan formal terhadap aspek administratif. Substansi tindakan aparat yang dipersoalkan juga harus mendapatkan pengujian yang memadai.
“Negara menyiapkan mekanisme praperadilan untuk menjaga warga negaranya. Jangan sampai dilanggar oleh penyidik-penyidik ataupun aparat penegak hukum yang melanggar HAM,” tegasnya.
GPS berharap putusan praperadilan dapat mencerminkan penerapan hukum yang independen, objektif, dan bertanggung jawab.
HAM sebagai Landasan Hukum Acara Pidana
Saat tersebut, I Made Ariel Suardana atau IMAS menegaskan bahwa kesimpulan tim pemohon dibangun melalui pendekatan hukum progresif dengan menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai landasan utama penegakan hukum pidana.
IMAS, menjelaskan pemeriksaan praperadilan tidak semestinya hanya berfokus pada aspek teknis dan pemenuhan formalitas. Mekanisme tersebut juga harus dipahami sebagai ruang untuk menguji tindakan negara yang dinilai berpotensi membatasi hak seseorang.
Ia menilai hakim memiliki peran penting untuk memeriksa tindakan penyidik dan melakukan koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum.
“Kalau perspektif kita mengarah pada hukum progresif, urusan praperadilan ini adalah urusan filsafat tentang hak asasi manusia,” jelas IMAS.
IMAS menyebut pihaknya juga mempersoalkan dugaan penyidikan berulang yang menurut penilaianny – ulang mengandung indikasi kriminalisasi dan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan argumentasi yang disampaikan pemohon dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.
IMAS juga menyoroti tujuan dan dasar penahanan. Menurutnya, persoalan yang diajukan bukan semata-mata mengenai kemungkinan kekurangan redaksional dalam dokumen, tetapi juga menyangkut kesesuaian dasar dan tujuan penahanan dengan ketentuan hukum.
Ia mengingatkan.hakim perlu menguji substansi tindakan yang dipersoalkan, bukan hanya membaca ketentuan KUHAP secara normatif tanpa mengaitkannya dengan fakta perkara.
“Hukum dihadirkan sebagai alat mengoreksi sebuah tindakan pelanggaran dari negara,” tegasnya.
Bagi IMAS, pendekatan hukum progresif harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan fakta persidangan. Ia berharap hakim dapat menjaga independensi dalam memeriksa perkara tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
IMAS juga menanggapi kesimpulan pihak termohon yang menurut penilaiannya lebih banyak bertumpu pada ketentuan normatif dan pembacaan umum terhadap KUHAP.
Ia berpandangan hakim perlu menguji secara konkret apakah penetapan tersangka dan penahanan terhadap I Made Daging telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Pemeriksaan itu, menurutnya, harus mencakup substansi tindakan yang dipersoalkan, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan HAM.
Jika pemeriksaan hanya dibatasi pada aspek formal tanpa menguji pokok persoalan, IMAS khawatir fungsi praperadilan sebagai sarana koreksi terhadap tindakan aparat penegak hukum tidak berjalan secara optimal.
Karena itu, ia berharap hakim dapat menerapkan pendekatan hukum progresif tanpa mengabaikan ketentuan hukum maupun fakta yang terungkap selama persidangan.
Meski menyampaikan berbagai argumentasi dan kritik, IMAS menegaskan bahwa pihaknya belum akan mengambil kesimpulan mengenai hasil perkara sebelum membaca pertimbangan hukum dalam putusan.
“Agenda besok adalah putusan. Tidak ada persiapan apa pun dari kami selain kesiapan melihat putusan tersebut, kemudian memikirkan langkah apa yang akan kami lakukan ke depan,” ujarnya.
Ia mengatakan tim kuasa hukum akan mempelajari putusan secara menyeluruh, apa pun hasilnya. Langkah hukum berikutnya akan ditentukan setelah mereka memahami pertimbangan hakim dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan.
Kehadiran Kelompok Berseragam Hitam Jadi Perhatian Menjelang Putusan.
Kehadiran sejumlah orang berseragam hitam di luar ruang sidang turut menjadi perhatian ketika perkara memasuki tahap akhir.
Menurut informasi dari pihak pemohon, kelompok tersebut disebut berasal dari kubu lawan. Namun, kehadiran mereka tidak mengubah substansi perkara yang harus diputus hakim, yakni pengujian terhadap dasar penetapan tersangka dan keabsahan penahanan I Made Daging.
Situasi tersebut berlangsung menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan Selasa (13/10/2026). Pada tahap ini, tim kuasa hukum pemohon menyatakan telah menyampaikan seluruh argumentasi, dokumen pendukung, dan bukti yang dianggap relevan untuk memperkuat permohonan.
GPS menitikberatkan harapannya pada keberanian hakim dalam menerapkan hukum secara objektif. Sementara itu, IMAS menggarisbawahi pentingnya pendekatan hukum progresif yang menempatkan perlindungan HAM sebagai prinsip mendasar dalam hukum acara pidana.
Di sisi lain, seluruh dalil pemohon tetap harus dinilai bersama jawaban termohon, bukti-bukti dari kedua belah pihak, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju pada putusan praperadilan jilid II yang akan dibacakan di PN Denpasar. Putusan tersebut akan menentukan bagaimana hakim menilai permohonan I Made Daging sekaligus memberikan kejelasan hukum atas tindakan yang dipersoalkan.
Bagi tim kuasa hukum pemohon, perkara ini juga menjadi momentum untuk melihat sejauh mana praperadilan menjalankan fungsinya sebagai mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan berada di tangan hakim. Pertimbangan yang disampaikan diharapkan memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung independensi peradilan, perlindungan hak warga negara, serta batas kewenangan negara dalam penegakan hukum.
