Oleh: Adrianus Ahas, S.Pd
Guru PPKn SMA Dwijendra Denpasar
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang ini merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat.
Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilu itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat.
Pemilu mendatang merupakan ajang pesta Demokrasi rakyat, untuk itu masyarakat harus turut terlibat aktif untuk mensukseskan gelaran lima tahunan tersebut dan juga sebagai ajang untuk memilih pemimpin baru, serta mengevaluasi kinerja dari pemimpin sebelumnya.
Komisi pemilihan umum ( KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelanggaraan Pemilu 2024.
Dengan dikeluarkan peraturan tersebut, akan Memunculkan harapan dari sejumlah elemen masyarakat Indonesia.
Sebagai pengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ( PPKn) harapan pelaksanaan Pemilu selalu dilandasi nilai-nilai Pancasila.
Khususnya Pancasila sebagai pandangan hidup? Itu artinya kita menjadikan Pancasila sebagai pedoman di setiap hal yang kita lakukan atau aktivitas kita sehari-hari.
Tidak terkecuali dalam pelaksanaan pemilu, jadi sikap kita sebagai warga negara Indonesia juga harus mencerminkan nilai-nilai yang ada pada setiap butir Pancasila.
Perbedaan pendapat perbedaan pilihan, perang narasi. Itu hal biasa dalam Negara Demokrasi. Jangan jadikan perbedaan itu sebagai persoalan atau masalah.
Tetapi jadikan perbedaan pendapat, perbedaan pilihan, perang Narasi itu sebagai keunikan yang di miliki oleh kita sebagai masyarakat Indonesia dan itu wajib kita menjaganya.