Oleh :
Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum.
Dosen FKIP Universitas Dwijendra
Denpasar – Surya Dewata
Indonesia kembali mendapat sorotan dunia, kali ini bukan karena prestasi membanggakan, melainkan predikat negara dengan pemain judi online terbanyak.
Berdasarkan survei dari DroneEmprit, negara ini memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang.
Menurut laporan dari DroneEmprit, berikut adalah lima negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak: Indonesia: 201.122 pemain Kamboja: 26.279 pemain Filipina: 4.207 pemain Myanmar: 650 pemain Rusia: 448 pemain
Angka itu hanya sebatas dari hasil survei, belum mewakili jumlah sebenarnya. Namun, tidak hanya jumlah pemain yang menjadi sorotan, tetapi juga dampak ekonomi yang dihasilkan.
Menurut laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia mencapai angka yang menggemparkan.
Selama tahun 2023 saja, tercatat ada 168 juta transaksi judi online di dalam negeri, dengan total perputaran uang mencapai Rp 327 triliun.
Dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 23 April 2024, angka ini mencakup 63 persen dari total perputaran dana transaksi sejak 2017, yang mencapai Rp 517 triliun.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perjudian online telah menjadi bisnis yang sangat menguntungkan di Indonesia.
Tak hanya dari sisi ekonomi, dampak sosial dari fenomena ini juga sangatlah signifikan.
PPATK berhasil mengidentifikasi sekitar 2,3 juta pemain judi online, di mana 80 persen di antaranya adalah masyarakat berpenghasilan rendah.
Masyarakat biasanya melakukan deposit dengan nilai sekitar Rp 100 ribu, menandakan bahwa perjudian online telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu secara finansial (diramu dari berbagai sumber).
Di Indonesia jumlah penjudi (bebotoh) berasal dari masyarakat menengah ke bawah. Hanya bermodalkan uang seratus ribu, bebotoh dapat mengadu peruntungan di judi online.
Mengapa bebotoh begitu kecanduan berjudi? Ada beberapa faktor penyebab ;
1) terlilit hutang. Hutang yang banyak membuat seseorang mencari keberuntungan dengan melakukan judi. Bebotoh berharap, mereka dapat memenangkan perjudian namun mereka melupakan perjudian justru menanbah utangnya karena sering kalah dalam berjudi online.
2) Orang berjudi karena ingin memenangkan uang banyak dan mengubah hidup mereka, atau dengan kata lain ingin cepat kaya. Mereka mengubah hidupnya dengan cara instan. Kemungkinan, mereka sudah berusaha tetapi belum berhasil.
3) Mereka menganggap berjudi menjadi alternatif tercepat untuk mengubah Nasib.
4) Kemudian ada yang berjudi untuk mendapat hiburan,melupakan masalah. Banyak bebotoh berjudi untuk menghibur diri dan melupakan masalah tetapi mereka menjadi ketagihan karena mereka mungkin sudah memenangkan perjudian. Selanjutnya ada harapan kemenangan selanjutnya.
Secara umum, judi online bersifat target oriented, faktor kebiasaan pada seseorang untuk lebih berorientasi pada hasil daripada proses dalam usahanya mencapai sesuatu. Bebotoh ingin cari cara instan untuk mendapatkan penghasilan. Ada harapan yang selalu ada pada bebotoh.
Banyaknya korban judi online menyebabkan bebotoh banyak yang jatuh miskin. Pemerintah mengusulkan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk “korban” judi online dipertanyakaan dan menuai kritik banyak pihak.
Langkah tersebut dianggap tak tepat untuk menyelesaikan persoalan judi online yang kian meresahkan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, sasaran penerima bansos terkait judi online yang dimaksud dalam usulannya yakni pihak keluarga dari bebotoh. Sebab, anak, istri atau suami dari bebotoh judi online berisiko ikut terdampak dan merugi.
Pemberian bansos bagi keluarga bebotoh yang jatuh miskin diberikan untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah KK miskin. Langkah ini merupakan langkah yang tidak tepat.
Pemerintah seolah-olah melegitimasi perjudian online. Pemberian bansos, hanya memanjakan bebotoh. Pemerintah bukan memberantas perjudian tetapi memberikan bansos kepada keluarga bebotoh.
Usulan ini akan berdampak bagi masyarakat yang lain yang nota bene bukan penjudi. Ketika mereka punya masalah mereka akan mengadu peruntungan di perjudian online.
Mereka mungkin beranggapan kalah judi tidak apa-apa toh pemerintah memberikan bantuan sosial.