Denpasar – Surya Dewata
Selaku tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD yang juga sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali, Komang Nova Sewi Putra, S.E mengatakan masalah jalur hijau menurutnya antara Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan masyarakat pemilik lahan jalur hijau harus duduk bersama mencari jalan keluar terbaik.
Terkait fenomena jalur hijau, di satu sisi Pemkot harus mengawal Peraturan Walikota (Perwali) sedangkan masyarakat pemilik lahan di jlaur hijau tidak lagi bisa memanfaatkan lahanya dengan baik untuk bercocok tanam.
Di satu sisi masyarakat perkotaan sudah jarang bahkan tidak lagi yang bekerja sebagai petani, merasa dari tanahnya tidak ada penghasilan sama sekali. Dari sinilah akar permasalahan pelanggaran jalur hijau yang terjadi.
“Sekarang peran utama Pemkot Denpasar yang mengawal supaya tidak terjadi pelanggaran jalur hijau, dan juga bisa mengawal Perwali dengan baik,” terangnya.
Lanjutnya, sebenarnya dibalik pro kontra jalur hijau hanya jalan satu-satunya adalah mencari win – win solusion. Jika perlu Pemkot Denpasar beli lahan pertanian, dan yang mengelola petani pemilih lahan, namun di gaji.
” Jadi petani jalan, tanah pun tetap sebagai tanah jalur hijau nantinya jadi milik pemerintah. Otomatis tidak ada lagi pencaplokan lahan yang dilakukan oleh para pengembang,” ucapnya.
Kalau saya disini pasti akan menyalahkan pengembang, sebab sudah jelas pelanggaran membangun dikawasan jalur hijau, itu sudah betul-betul nyata melanggar aturan Perwali tentang tata ruang khususnya terkait jalur hijau.
Kenapa juga harus dilanggar, dan ini yang harus menjadi perhatian serius Pemkot Denpasar, bukan sebaliknya pelanggaran jalur hijau yang dilakukan oleh pengembang dibiarkan begitu saja yang dikarenakan ada kepentingan dibalik itu semua.
“Saya sangat berharap agar Pemkot Denpasar betul – betul konsisten mengawal dan melaksanakan Perwali tentang tata ruang khususnya terkait jalur hijau ini,” imbuhnya.
Sembari menambahkan supaya Pemkot Denpasar segera menindaklanjuti bila ada pelanggaran jalur hijau yang terjadi ini. Ini demi menyelamatkan tanah pertanian agar kedepanya tidak terjadi alih fungsi lahan.
“Semoga Perwali tentang tata ruang terkait jalur hijau lebih diterapkan secara konsisten oleh Pemkot Denpasar. Bukan semata-mata hanya menjadi tontonan ketika si pengembang melanggar Perwali ini,” pungkasnya.