Denpasar – Surya Dewata
Lanjutan sidang gugatan
perdata yang diajukan oleh Dr. IB Suryahadi kepada bank Mandiri pada hari ini dengan menghadirkan saksi ahli Dr. Erikson Sihotang,SH.M.Hum,
berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 03/07/22024
Kuasa hukum dari Satu Pintu Solusi, Suriantama Nasution mengungkapkan sidang hari ini terang benderang. Pertama predikat perjanjian sudah dilaksanakan dengan itikad baik. Faktanya setelah perjanjian tersebut bisa terjadi hal – hal yang membuat terpenuhinya unsur – unsur melawan hukum.
Beberapa ilustrasi yang kita angkat :
- Kondisi proses pelelangan, apakah dibenarkan pada masa Covid.
- Bagaimana terjadinya posisi setoran di GNC (Giro Non Customer), disetorkan dengan itikad baik dijanjikan dengan 3 R (Re schedule, Restrukturisasi, Re Conditioning) itu tidak terjadi. Berikutnya muncul pelelangan pengalihan hak ini tentunya salah satu unsur melawan hukum.
- Bagaimana kebiasaan tata adat istiadat di Bali yang ada merajan juga dilakukan proses pelelangan. Dengan simpelnya rekan kita dari Bank Mandiri mengatakan kalau begitu itikadnya tidak baik karena jaminannya ada proses pelelangan. Kata ahli itu semua diberi kebebasan kepada kreditur. Ketika kreditur menerima itu memang memiliki resiko. Tetapi over mark itu bukan resiko, itu kondisi keadaan yang memaksa yang memang ttidak bisa ditatakelola dan itu diamini oleh Presiden serta undang – undang. Kita negara berdasarkan undang – undang. Ini penting sekali literasi nya (Edukasinya)
- Kita pahami ternyata tadi membuka wacana ataupun wawasan kita semua untuk melihat seberapa kuatnya keinginan dari bank Mandiri setelah kami menyampaikan surat balasan bahwa ada proses intimidasi yang sebelumnya sudah mengadakan kunjungan lokasi tetapi masih disurati dengan mengatasnamakan lelang. Ini juga bagian dari melawan hukum merugikan secara inmaterial principal.
Lanjutnya, inilah catatan – catatan hari ini dan tentunya tergugat berkeinginan kuat menghadirkan saksi dan persidangan ini dilanjutkan 2 minggu ke depan.
” Yakinlah kita disini bukan satu debitur yang mengalami nasib seperti ini, mungkin banyak debitur pula yang tidak paham tentang hal ini. Maka hari ini kita punya tugas bersama – sama menyampaikan sehingga ada kesepahaman bersama bila memang ini terjadi seharusnya bisa ditatakelolakan di awal ,” ucapnya.
Tidak bermaksud menggunakan keadaan tertentu misalnya harga 5 juta kita kelang harga 1 juta, ini namanya sudah mengambil keuntungan dari keadaan tertentu.
Ditanyakan terkait apakah bank Mandiri sebelum pelelangan sudah melakukan somasi 4 kali dijelaskan dalam konteks pelelangan ada surat yang menyatakan akan dilelang.
Sekali lagi kita tidak dikasi kesempatan karena kondisinya over mark dengan kondisi yang berbeda 3 R (Re schedule, Restrukturisasi, Re Conditioning) tidak terjadi.
Tetapi disuruh bayar ke rekening GNC (Giro Non Customer). Ini namanya memanfaatkan keadaan untuk suatu kepentingan.
Sementara tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, Saud Susanto, HK,SH menambahkan pada persidangan ini penggugat yaitu Dr. IB Suryahadi betul – betul over mark, keadaan ini bukan atas dasar kemauan dari penggugat. Ini karena situasi yang mana saksi ahli mengatakan Covid 19 sesuai peraturan per undang – undangan adalah keadaan yang memaksa. Pandemi dicabut tahun 2023, maka dari itu tidak adanya keseimbangan. Peristiwa yang mengatakan debitur atau penggugat telah melakukan wanprestasi yang terjadi dibawah tahun 2023.