
Denpasar – Surya Dewata
Ketua DPD Partai Demokrat Bali I Made Mudarta bersama jajaran mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menggugat novum atau bukti baru dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh KLB versi Moeldoko Cs ke Mahkamah Agung (MA).
DPD Partai Demokrat Bali memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk menolak pengajuan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan gerombolan begal politik KSP Moeldoko Cs karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar-anggaran dasar rumah tangga Partai Demokrat yang sudah disahkan oleh pemerintah melalui SK Menteri Hukum dan HAM dan sudah terdaftar dalam lembaran negara.
Secara nasional pengajuan kontra memori dilakukan pengurus Partai Demokrat mulai tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Partai Demokrat Provinsi Bali mengajukan surat tersebut melalui Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Senin, 03/04/2023.
Surat permohonan perlindungan hukum ini diserahkan langsung oleh Ketua DPD Demokrat Bali Made Mudarta bersama jajaran pengurus pada Senin 3 April 2023,.diterima Humas Pengadilan Tinggi Denpasar yang juga Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, I Made Seraman, S.H..,M.H.
Adapun dasar kontra memori itu merujuk pada novum yang diajukan oleh Kongres Luar Biasa (KLB) versi Moeldoko yang sudah jadi bukti dalam sidang di PTUN Jakarta pada 2021 lalu.
“Ini rangkaian dari KLB ilegal yang dilakukan oleh Moeldoko Cs di Deli Serdang, pada 3 Maret 2023 kemarin. Dimana Moeldoko Cs melakukan PK ke MA untuk banding dan kasasi ditolak,” kata Mudarta
Dikatakan, empat novum diajukan dalam upaya hukum PK. Namun, pihaknya membantah kalau seluruh novum itu merupakan bukti baru. “Itu hanya dalih saja.
Empat novum yang diajukan itu adalah, dokumen berupa berita media massa yang dipersepsikan bahwa AD/ART PD 2020 dibahas diluar Kongres.
Surat Keputusan hasil KLB Ilegal tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART. Surat Keputusan hasil KLB Ilegal tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum PD 2020-2021.
Novum berikutnya adalah, dokumen berupa berita media masa terkait pertemuan Dirjen Kumham dengan Ketum AHY didampingi para ketua DPD se-Indonesia (Pemilik suara Sah) yang dipersepsikan sebagai bentuk Intervensi.
Empat novum tersebut, kata Made Mudarta faktanya merupakan bukti baru. Sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK, karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan Perkara No.150/G/2021/PTUN.