Denpasar – Surya Dewata
Diduga melanggar Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota Denpasar seperti di jalan Sedap Malam , Renon karena sarat dengan berbagai kepentingan dari segelintir pengusaha nakal guna memperoleh keuntungan
Pengamatan awak media di lapangan kini ada pembukaan akses jalan baru atau gang yang peruntukannya tidak jelas disana kemungkinan akan ada pengkavlingan lahan untuk perumahan. Ini membuat masyarakat kota Denpasar khusunya yang tinggal disekitar jalan Sedap Malam merasa gerah.
Dari anggota wakil rakyat sampai masyarakat mengharapkan agar RTH dibiarkan sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau, digunakan untuk perkebunan sebagai paru – paru kota Denpasar, ditanami jagung, semangka ataupun bunga, dapat menyerap karbondioksida (CO2), menghasilkan oksigen, menurunkan suhu dan memberikan suasana sejuk serta menajadi area resapan air.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukanlah sebutan tanpa maksud, memiliki kekuatan hukum yang diatur dalam penataan ruang secara Nasional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 (halaman 7) dijelaskan bahwa RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, empat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun yang sengaja ditanam (Dikutip dari WikipediA)
Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata saat dikonfirmasi mengarahkan ke Kabid Penataan Ruang Putu Tony Marthana Wijaya, Jumat (28/04/2023).
Putu Tony yang dihubungi via Whatsapp (WA) menerangkan untuk lokasi tersebut adalah kawasan P1 (pertanian), itu dilarang untuk membangun.
” Kami sudah melayangkan SP III (Surat Peringatan 3 kali), dan tindak lanjutnya kewenangan dari Satpol PP (Kota Denpasar), ” terangnya
Sementara Kepala Satpol Pp Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nengdra, menanyakan tentang surat SP III itu, ia akan berkoordinasi dengan staff.
Tidak berselang lama Kepala Satpol PP mengabarkan bahwa di lokasi yang dimaksud tidak ada kegiatan apapun dilokasi yang dimaksud.
Anggota saya sudah mengecek ke lokasi, tidak ada kegiatan disana, besok di cek lagi dan memanggil pengembangnya ke kantor, ” janjinya, Jumat (28/04/2023).
Ditambahkan, menjaga RTH merupakan tugas dari semua pihak termasuk masyarakat kota Denpasar berkomitmen menjaganya.