Penutupan Akses Jalan Perumahan D’Gedong Residence di Jalan Mina Utama Karena Tanah Hak Milik Pribadi

Denpasar, Surya Dewata

Kasus penutupan akses jalan yang dilakukan Pemilik tanah Komang Ari Widiyanti dari warisan suaminya I Gusti Arya Damaryanta menimbulkan protes keras, baik dari pengembang maupun warga yang menempati perumahan D’Gedong Residence di Jalan Mina Utama.

Sebelumnya telah dilakukan mediasi hingga ke kantor Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan namun menemui jalan buntu, karena masing-masing pihak tetap bersikukuh pada pendapatnya.

Awal digunakannya akses jalan tersebut tiada lain adanya surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan Mina Utama, yang dibuat dan ditandatangani oleh I Gusti Arya Damaryanta pada 28 September 2009. Di mana, jalan tersebut memanjang ke arah selatan kurang lebih 100 meter dan lebar 5 meter. Surat pernyataan No. 22090304, 01303 atas nama I Gusti Arya Damaryanta tersebut ditandatangani pula oleh pihak yang menerima persetujuan
antara lain I Made Renggi, I Ketut Puja, I Wayan Langgeh, I Gusti Made Aryawan, SE., Dirman, SH., Taspirin dan juga ditandatangani Kelurahan Sesetan serta Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal.

Karena adanya pengaduan masyarakat Nomor: LP/B/1232/X/2022/SPKT.Satreskrim/Polresta Denpasar tertanggal 31 Oktober 2022, Komang Ari Widiyanti dan anaknya I Gusti Arya Satria Nugraha mendatangi Kantor Law Firm Togar Situmorang di Jalan Raya Gumicik, Gang Melati, Nomor 8 Bypass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Sukawati Gianyar Bali, untuk memberi kuasa kepada Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., mengatakan, yang tertera di Surat Pernyataan Persetujuan Pemakaian Jalan adalah Nomor 3943/Sesetan atas nama I Made Renggi, Nomor 51.71.010.003.030.0023.0 atas nama I Ketut Puja, Nomor 51.71.010.003.030.0022/21 atas nama I Wayan Langgeh dan SHM 7304 tidak tertera dalam surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan tersebut.

Lebih lanjut Dr. Togar Situmorang, menjelaskan, SHM 7304 awalnya milik almarhum I Gusti Arya Damaryanta sebelum pengalihan terhadap ahli waris Komang Ari Widiyanti (istri) dan I Gusti Arya Satria Nugraha(Anak). Hal demikian, menurut Dr. Togar Situmorang sangat aneh, karena logikanya, ketika I Gusti Arya Damaryanta, suami sah dari Ibu Komang Ari Widiyanti meninggal dunia, otomatis kepemilikan aset tersebut diwariskan kepada Komang Ari Widiyanti sebagai Istri beserta anak-anaknya. Hal ini pun sudah mendapatkan penetapan PN tahun 2017, bahwa setelah meninggal pengalihannya kepada Komang Ari Widiyanti dan anak-anaknya, sehingga Komang Ari Widiyanti dan anak-anaknya keberatan tanahnya dilalui dijadikan jalan umum.

Dr. Togar Situmorang, mengatakan, Gusti Made Aryawan melapor berdasarkan surat pernyataan yang dibuat tahun 2009 merasa bahwa tanah almarhum I Gusti Arya Damaryanta sudah diserahkan sebagai jalan umum, setelah Gusti Arya Damaryanta meninggal dunia surat pernyataan otomatis gugur secara Hukum “Peristiwa hukum yang lebih kuat adalah yang peristiwa turun waris terbaru, sementara yang menandatangani surat pernyataan adalah suaminya yang sudah meninggal dunia, bukan Komang Ari Widiyanti dan anak-anaknya,” tegasnya.

Lanjut Dr. Togar Situmorang menjelaskan, beberapa media yang menulis Komang Ari Widiyanti menutup jalan umum itu tidak sesuai fakta hukum yang ada, karena tanah yang ditutup itu adalah tanah miliknya dan diperoleh karena warisan dari suaminya yang sudah meninggal dunia.

“Dirinya merasa keberatan bagaimana mungkin polisi melanjutkan laporan tersebut, karena tanah yang ditutup kliennya adalah tanah miliknya sendiri bukan jalan umum yang telah dilepas hak nya kepada masyarakat apalagi ke Pelapor di Polresta Denpasar bernama I Gusti Made Aryawan, SE” urai Dr. Togar Situmorang.

Terkait surat panggilan undangan klarifikasi kedua Nomor: B/1425.a/XI/2022/Satreskrim tertanggal 8 Nopember 2022 yang ditujukan kepada Dewa Adnyana alamat UD Damena, terkait dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/1232/X/2022/SPKT Satreskrim Polresta Denpasar tanggal 31 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana perbuatan yang membuat terganggunya fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan 63 UU tahun 2004 tentang jalan dan Pasal 192 KUHP.

Menanggapi laporan tersebut Dr. Togar Situmorang, mengatakan, laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang diduga Gusti Made Aryawan, yang sesungguhnya terjadi mengenai penutupan jalan masuk ke D’Gedong Cathalia Residence, ini bukan penutupan sepihak akan tetapi penutupan tanah Klien miliknya sendiri yang keberatan dipakai jalan, otomatis tanah warisannya itu wajib dipertahankan kliennya.

“Ini berkaitan dengan sepetak lahan seluas 54 m2 yang tertulis pada Surat Hak Milik (SHM) 7304 atas nama Komang Ari Widianti dan ketiga anak kandungnya,” tegas Dr. Togar Situmorang.

Menutup akses jalan disini agar Pihak Pengembang jangan semena mena dalam membuat laporan polisi dan dugaan provokasi warga Hak Kepemilikan Sertifikat wajib dilindungi Undang Undang / tim

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk