Buleleng, Surya Dewata
Polsek Seririt berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi Hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira jam 12.00 Wita, di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Berawal dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya pencurian 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol DK 2784 ZQ, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/28/IX/2021/SPKT/POLSEK SERIRIT/ POLRES BULELENG /POLDA BALI, tanggal 27 September 2021,
Kapolsek Seririt KOMPOL GEDE JULI, S.IP. memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim IPTU PUTU EDY SUKARYAWAN SH., MH dan panit I IPDA KETUT WIJANA, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Team melakukan introgasi saksi-saksi di sekitar TKP, maping terhadap penjual dan pembeli barang rongsokan, pengecekan ketempat gadai / jual – beli sepeda motor dan pengecekan CCTV di seputaran TKP, sampai akhirnya mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku berinisial KBS ( laki – laki, umur 16 tahun, pekerjaan pelajar, agama Hindu, alamat Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng).
Kemudian pada Hari Rabu tanggal 09 September 2021 sekitar jam 13.00 Wita team melakukan penangkapan dan introgasi terhadap pelaku di rumahnya, dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat Nopol DK 2784 ZQ dari sebuah pekarangan rumah di Desa Sulanyah, dan sudah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).
Pelaku melakukan perbuatan tersbeut karena berkeinginan memiliki sesuatu barang berupa kalung emas. Uang yang diterima pelaku dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut dibelikan 1 buah kalung emas seharga Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ), kemudian dipergunakan untuk makan makan bersama temannya dan sisanya masih tersisa Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Seririt untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui saat itu sempat lewat di depan rumah korban sambil mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sendirian,
Melihat ada kunci sepeda motor tercantol timbul niat pelaku untuk mencurinya, lalu pelaku memarkir sepeda motor yang dibawanya di sebelah utara Rumah Sakit Santi Graha yang berjaak sekitar 50 meter dari TKP, dan kembali dengan berjalan kaki ke rumah korban untuk mengambil sepeda motor yang kuncinya tercantol tersebut.
Pelaku langsung mengendarainya dan membawa ke tempat gadai, dan kemudian kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motornya, dan keterangan pelaku ini sesuai dengan rekaman CCTV yang menunjukan pelaku sempat memarkir sepeda motor di sebelah utara Rumah Sakit Santi Graha.
” Pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, namun karena pelaku masih dibawah umur atau anak anak dalam proses penyidikan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta saat ini pelaku dalam status wajib lapor di Polsek Seririt, ” tutup Kapolsek KOMPOL GEDE JULI, S.IP