Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Ditutup Lapas Kerobokan Deklarasi Bebas Halinar

Bædung, Surya Dewata

Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan dilaksanakan Upacara Penutupan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan dan Deklarasi Lapas Bebas dari Halinar pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. Kamis, 30 September 2021

Pelaksanaan Kegiatan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini merupakan penutupan dari rangkaian Pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang dilakukan selama 6 (enam) bulan, dimulai dari tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan 30 September 2021.

Adapun jumlah total peserta rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 120 orang, terbagi atas Rehabilitasi Medis sebanyak 60 orang peserta dimana 58 orang peserta telah mengikuti seluruh kegiatan sampai akhir dan 2 orang peserta telah bebas sedangkan Rehabilitasi Sosial sebanyak 60 orang peserta dimana 56 orang peserta telah mengikuti seluruh kegiatan sampai akhir dan 4 orang peserta telah bebas.

Dalam pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan ini, Lapas Kelas IIA Kerobokan menjalin kerja sama dengan beberapa instansi antara lain BNN Provinsi Bali, BNN Kabupaten Badung, Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah,
Universitas Udayana, Yayasan Anargya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung dan Kodim 1611/Badung.

Kegiatan Penutupan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini juga dirangkaikan dengan pelaksanaan Deklarasi Zero HALINAR (Handphone, Pungli, Narkotika) oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Pemasyrakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan dilanjutkan dengan penandatanaganan deklarasi bebas dari HALINAR,

Inii merupakan upaya dari Lapas/Rutan dalam membersihkan barang-barang yang dilarang masuk ke Lapas/Rutan termasuk Handphone dan narkotika. Deklarasi ini sudah dilakukan oleh seluruh jajaran Lapas/Rutan yang ada di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk
menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta karena telah berhasil menyelesaikan program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dengan baik.

Program rehabilitasi narkotika merupakan serangkaian upaya yang terkoordinasi dan terpadu, terdiri atas upaya-upaya medik, bimbingan mental, psikososial, keagamaan, konseling, pendidikan kesehatan dan latihan vokasional untuk meningkatkan kemampuan penyesuaian diri, kemandirian, dan menolong diri sendiri serta mencapai kemampuan fungsional sesuai dengan potensi yang dimiliki, baik fisik, mental, sosial, dan ekonomi.

” Saya juga meyakini bahwa kegiatan ini telah berjalan dengan baik, dan bertanggung jawab serta dapat menjadi bagian dalam membentuk karakter warga binaan agar kelak bisa berbaur lagi dengan masyarakat luar ,” ucapnya

Di samping itu diharapkan peserta rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini telah memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang cara mengatasi ketergantungan dan bahaya narkotika bagi kesehatan sehingga dapat menularkan dan metransfer ilmu yang telah didapat saat mengikuti rehabilitasi ini ke warga binaan pemasyarakatan yang lainya.

” Hal ini merupakan upaya dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pembenahan-pembenahan kedalam terutama dalam mengupayakan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara membenahi fungsi pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga nantinya setelah mereka selesai menjalani hukuman dapat kembali dan diterima oleh masyarakat ,” tegas Jamaruli Manihuruk

Sementara Kepala BNN Provinsi Bali Gede Sugianyar Dwi Putra mengucapkan selamat dan terima kasih kepada para peserta program rehabilitasi karena telah sungguh-sungguh mengikuti serta menyelesaikan program rehabilitasi ini.

” Program rehabilitasi pemasyarakatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mempersiapkan seseorang yang pernah terjerat dengan kasus narkotika dapat pulih, produktif serta berfungsi sosial ,” ucapnya

” Saya juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang dalam hal ini pada Divisi Pemasyarakatan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan karena telah mengadakan program rehabilitasi dimana hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendukung program P4GN ,” imbuh Sugianyar Dwi Putra

Pada acara tersebut turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto dan undangan lain yang terdiri dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Kepala BNN Kabupaten Badung, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, Komandan Distrik Militer 1611/Badung, Kejaksaan Negeri Denpasar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Kepala Departemen/KSM Psikiatri Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah beserta undangan lainnya dari instansi terkait.

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk