Puspa Negara : WNA Berprilaku Liar di Bali, Berharap Imigrasi Tindak Tegas dan Tuntas

Mangupura – Surya Dewata

Rencana Surat Edaran (SE) terkait turis tidak boleh sewa motor, kini mendapat sorotan banyak pihak terutamanya para pelaku usaha penyewaan motor.

Dimana para pelaku usaha ini cari makannya dari sini, menyewakan motor ke turis untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Kalau SE ini sampai diberlakukan akan menambah lagi jumlah pengangguran,” kata Ketua Aliansi Pelaku Pariwista Marginal Bali Wayan Puspa Negara, Kamis (16/3).

Soal kelakuan WNA khususnya turis Rusia dan Ukraina yang resahkan mansyarat Bali, Puspa Negara menyarankan instansi terkait segera dilakukan evaluasi VOA, tapi jangan buru buru dicabut.

Karena fenomena yang marak belakangan ini atas ulah norak para turis membuat kita geleng kepala, dan sepertinya Bali diinjak tanpa rasa simpati alias prilaku liar chauvinis ditunjukkan oleh mereka yang merasa seolah Bali ini tempat bebas semaunya.

“Disisi lain kita di Bali jelas memiliki norma dan keberadaban masyarakat yang patut dijaga sesuai budaya dan adat-istiadat,” ucapnya.

Menurutnya, situasi ini tentu juga tak lepas dari sistem tiru mereka melihat segalanya disini sunguh mudah seperti mudah untuk persewaan motor, mudah untuk acces ke klub malam, mudah untuk mengakses ruang publik. Itu yang mereka tiru dan mereka jadikan kebiasaan.

Sejauh ini jika melihat kelakuan WNA termasuk Rusia dan Ukraina sepertinya sudah kelewat batas seperti naik motor tanpa helm, membentak, mengumpat/mencaci petugas,  bergoncengan ala circus.

Bahkan tidak senonoh di jalan raya juga di beberapa tempat suci, memanjat tempat suci, memanjat pohon beringin yg disucikan, mencuri/ngutil di toko modern, mencuri spirit/vodca hingga melakukan aktifitas bekerja tidak resmi seperti jadi foto grapher, tour guide, instruktur surfing,  jasa property, massasge,  jualan sayur hingga mengais makanan sisa upacara.

“Tentu prilaku ini tidak boleh dibiarkan krn hal ini telah menginjak harga diri dan martabat kita orang Bali, bahkan secara ekonomis mereka telah menjadi kompetitor yang menyakitkan bagi pekerja lokal,” imbuhnya.

Puspa Negara juga menambahkan para WNA ini banyak menyalah gunakan ijin tinggal (visa) bahkan mungkin ada yang over stay karena secara empirik ada yang mengaku sudah bermukim selama 40 tahun belum tersentuh imigrasi.

Oleh karena itu berharap kepada pihak intansi terkait yakni imigrasi untuk lebih memperketat pengawasan orang asing sesui dengan regulasi yang sudah ada yakni menggerakkan Team Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang diatur dalam Permenkum dan HAM No 50 tahun 2016.

Jika perlu dilakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap WNA secara stabil, periodik dan berkelanjutan, dengan melakukan operasi penertiban WNA melibatkan peran serta, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat  terutama kepala lingkungan, banjar, lembaga di Desa/Kelurahan hingga stakeholder lainya. Bud

Related Posts