
Gianyar – Surya Dewata
Sidang dugaan penipuan dan penggelapan menghadirkan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Alberth Aries, serta mendapat respons dari kuasa hukum terdakwa, Lukas Banu, digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, hari Selasa 28/04/2026
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aulia Ali Reza SH ini menyoroti pentingnya pembuktian unsur pidana, khususnya terkait niat jahat (mens rea) dan batas tegas antara ranah pidana dan perdata.
Ahli hukum Alberth Aries menegaskan bahwa delik penipuan tidak cukup hanya didasarkan pada klaim korban.
Unsur rangkaian kebohongan harus dibuktikan secara konkret dan memiliki kekuatan untuk menyesatkan bahkan orang yang berpikir normal.
” Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam mengkualifikasikan suatu perkara sebagai tindak pidana. Penipuan harus dibuktikan, bukan sekadar didalilkan,” tegasnya.
Albert juga menekankan mens rea (niat jahat) menjadi elemen kunci dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipidana. Tanpa ada kesengajaan yang jelas untuk menipu atau menggelapkan, suatu perkara berpotensi masuk ke ranah perdata, seperti wanprestasi. Banyak perkara yang sebenarnya merupakan sengketa kontraktual, namun diproses secara pidana.
Unsur utama penggelapan adalah adanya tindakan menguasai barang secara melawan hukum yang sebelumnya diperoleh karena kepercayaan.
Contoh seseorang yang dititipi barang justru menjual atau mengalihkan barang tersebut untuk kepentingannya sendiri.
Perbuatan ini berbeda dengan wanprestasi karena terdapat unsur kesengajaan.
Kuasa hukum terdakwa, Lukas Banu, mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah memberikan ruang pembuktian secara adil sesuai ketentuan KUHAP.
“Kami mengapresiasi majelis hakim telah mengimplementasikan ketentuan hukum acara dan memberikan kesempatan pembuktian secara maksimal,” ucapnya
Lukas juga menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
Ia turut mengapresiasi kehadiran ahli yang memberikan keterangan secara pro bono dalam perkara tersebut.
“Kami percaya majelis hakim akan berpegang pada fakta-fakta persidangan dan memutus perkara ini secara adil,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk ahli pidana yang akan memberikan pandangan dari sisi penuntutan.
