Denpasar – Surya Dewata
Agenda sidang lanjutan kasus pidana terdakwa Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Badung, I Putu Suarya, S.Sos (Putu Balik) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 28/05/2024
Kali ini pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pungli dan suap proses penerimaan tenaga kerja kontrak non ASN
JPU menuntut hukuman pidana dua tahun penjara dengan ditambah denda sebesar 50 juta rupiah, apabila tidak sanggup membayar maka dikenai tambahan pidana kurungan selama tiga bulan
Terungkap terdakwa terbukti menerima hadiah uang berkaitan dengan penyalah gunaan wewenang sebagai ASN staff seksi pengembangan sarana dan prasarana dasar pedesaan pada dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Pemkab Badung.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1 ) KUHP.
Sidang kali ini, Hakim ketua, Ni Md Okti Mandiani SH, memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) hingga satu minggu kedepan.
Sementara Kuasa hukum terdakwa, Aji Silaban, SH, menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan pembelaan tertulis.
“Kami akan berkoordinasi dengan terdakwa, mungkin ada secara pribadi yang mau ditambahkan saat pembelaan nanti,” ujarnya.
Sidang dilanjutkan pada hari Selasa depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.