Soal Kasus Kasepekang, Tim Pengacara Togar Situmorang Kuasai Materi Mediasi

kiri ke kanan: Ketua MDA, Kebangpol, Kasat Intel Polres Bangli dan Kodim

SuryaDewata, Bangli | Mediasi kasus kasepekang yang menimpa Nyoman Mana asal desa Catur, Kintamani, dibuka oleh Kesbangpol I Made Kirmanjaya. Turut hadir pada acara mediasi ini meliputi I Wayan Wira selaku Ketua Majelis DesaAdat (MDA); Ketut Juniarta dari Kodim; Sarjana, Kasat Intel Polres Bangli;  Kades desa Catur; penglingsir desa adat Catur, Made Wirta; Nyoman Mana selaku korban kasepekang beserta keluarga, Kamis 24/2/2022.

Setelah itu, pihak – pihak terkait memberikan sambutan dan pemaparan secara bergantian.

Dalam sambutannya, Kirmanjaya selaku pimpinan mediasi menegaskan tidak akan memutuskan apapun, tapi hanya memberikan fasilitas mediasi.

Sementara itu, Ketut Juniarta berharap keduabelah pihak bisa saling memahami dan menahan emosi sehingga masalah bisa cepat diselesaikan.

Pihak kepolisian sangat mendukung pemda dalam menyikapi permasalahan masyarakat wilayah Bangli. Menurut kami  jalan terbaik untuk menjaga situasi tetap aman yaitu komunikasi. Setiap masalah bisa diselesaikan sesuai tatanan yang ada, termasuk hukum. Semua masalah sudah diatur secara hukum dan wajib ditaati bersama sebagai warga negara Indonesia.

Beliau menghimbau jika ada masalah adat, komunikasikan dengan MDA; jika ada masalah hukum, disini juga ada apratur hukum.

Bendesa Adat, Made Wirta (tengah), bersama petinggi desa Catur

Kemudian acara dilanjutkan dengan pembeberan kasus oleh Bendesa adat desa Catur, Made Wirta. Beliau merangkum seluruh kronologi tanah yang disengketakan sesuai persfektif pihaknya, sebagian diantaranya:

  1. 99% tanah di desa Catur merupakan milik desa Adat.
  2. Melalui Prona, pihak desa sudah memecah tanah tersebut menjadi 27 sertifikat, dan sertifikat tersebut nantinya tidak boleh diagunkan ke bank.
  3. Setiap pelanggaran di desa kami akan ditindak secara adat. Contohnya ada tiga kasus lainnya yang sudah kami tindak.
  4. Bendesa Adat sudah memutuskan hukuman kasepekang melalui forum adat dan sudah pernah memanggil Nyoman Mana untuk mediasi, tapi buntu.
Korban kasepekang, Nyoman Mana

Tibalah saatnya Nyoman Mana mendapatkan giliran untuk memberikan tanggapan. Ia menyangkal pernyataan Bendesa Adat terutama hal – hal sebagai berikut:

  1. Tidak benar 99% tanah di desa Catur merupakan tanah desa.
  2. Ia mengaku tahu seluk beluk jual beli tanah di bawah tangan yang dilakukan petinggi desa. Dan, waktu sidang di PTUN hanya 26 sertifikat yang berhasil dikumpulkan. Satu lagi sertifikat tidak jelas keberadaannya.
  3. Ia tidak pernah diundang untuk mediasi, tapi waktu itu hanya membahas soal pajak.
  4. Soal penindakan pelanggaran yang disikapi secara adat, Nyoman mengaku sudah pernah beritikad baik, bahkan dua kali, untuk menyelesaikannya secara damai. Tapi ia malah terintimidasi dan menunggu penyelesaian kasus ini hingga tiga tahun.

Ketua MDA masuk mengambil panggung untuk memberikan klarifikasi secara adat.

Togar Situmorang dan tim

Disinilah kuasa hukum gerak cepat. Partner pengacara Togar Situmorang, yaitu Alit, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, bukan adat. “Dulu, klien kami sudah pernah beritikad baik untuk mengikhlaskan tanahnya diambil alih, tapi beliau hanya minta konpensasi pajak yang sudah dibayarkan sejak tahun 1979. Nominalnya sekitar Rp 50 juta. Tapi apa yang terjadi? Mereka bilang, jangankan 50 juta, 50 ribupun tidak akan ada konpensasi. Hal inilah yang membuat kliennya bertekad untuk melaporkan Bendesa Adat ke Polres Bangli. Sekarang kami hanya menuntut keadilan. Kami tidak bermaksud menyerahkan tanah tersebut. Itu dulu, tapi mereka menolak. Bahkan, yang lebih gila lagi, klien kami tidak dilayani beli bensin di SPBU. Ini melanggar hak asasi manusia,” cetusnya tegas.

Alit menambahkan jika hukuman kasepekang tidak lagi valid dan ini diatur Undang – Undang. “Jadi sebetulnya tidak boleh lagi ada hukuman kasepekang ini,” tambahnya.

Terkait kasepekang yang jatuh tempo tanggal 13 Maret 2022, pihak kuasa hukum, dalam hal ini Togar Situmorang, mempertanyakan hal itu demi rasa tenang kliennya. “Mengingat hukuman kasepekang akan berakhir 13 Maret dan akan dilanjutkan dengan pengusiran, smentara kita sedang dalam proses mediasi, bagaimana sikap Bendesa Adat tentang hal ini sehingga klien kami bisa tenang?” tanya beliau tegas.

Suasana mediasi kasus Kasepekang

Wirta pun menanggapi, bahwa pihaknya akan membicarakan hal ini di forum dan akan memberitahukan hasilnya minggu ini.

Saat ditanyai soal keamanan korban, Togar mengatakan jika hadirnya pihak keamanan dari aparat kepolisian dan TNI di forum mediasi ini layak dijadikan jaminan. “Mereka sendiri, Kasat Intel dan TNI, sudah menghimbau tadi agar masalah ini disikapi secara persuasif,” ungkapnya.

Togar juga mebgakui tidak ada pengamanan khusus bagi kliennya. “Klien kami bukan orang istimewa yang butuh pengamanan khusus. Dia adalah warga biasa yang kini menuntut keadilan,” ucapnya.

“Sekarang mari kita tunggu keterangan dari Bendesa Adat soal status klien kami sebelum masa kasepekang berakhir 13 Maret ini,” tutupnya sembari meninggalkan ruang mediasi.[SWN]

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk