Tabanan – Surya Dewata
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Tabanan melaksanakan sosialisasi penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan wakil serta Bupati dan wakil Bupati Tabanan tahun 2024, di desa Sesandan, Tabanan, hari Rabu 20/11/2024
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra menyampaikan Alat Peraga Kampanye {APK) yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan segera diturunkan. Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi dan akan ditindak lanjuti.
Lanjutnya, KPU juga telah bersurat kepada Satpol PP dan Kepolisian besok tanggal 21/11/2024 juga akan menurunkan APK diluar zona yang telah ditentukan.
” Agenda ini melibatkan anggota KPU yang ada di kecamatan dan desa, secara serentak sesuai rekomendasi Bawaslu kalau ada APK yang melanggar langsung akan diturunkan ” jelasnya
Surat penurunan APK akan disampaikan ke Paslon bahwa APK tidak sesuai dengan regulasi.
Ditambahkan, kabupaten Tabanan masuk zona kuning dijelaskan setelah rapat koordinasi tiba – tiba dari pihak kepolisian mengatakan Tabanan zona kuning. Indikator zona kuning mungkin suhu politik makin panas