Buleleng – Surya Dewata
Berawal dari laporan korban Wayan Nopen, Umur 64 tahun ke Polsek Seririt yang melaporkan pada tanggal 1 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 wita, telah kehilangan uang yang disimpan didalam celengan dan ditaruh di almari sedangkan handphone diatas meja, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.- ( enam juta rupiah).
Berdasarkan laporan korban tersebut kemudian Kapolsek Seririt AKBP I Made Suwandra, S.H., bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPTU Komang Sudarsana, S.H., dengan tim opsnalnya langsung melakjukan penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara dan permintaan keterangan kepada beberapa saksi-saksi, baik saksi korban maupun saksi fakta.
Hampir selama 10 hari penyelidikan dilakukan secara intensif, sehingga mendapatkan informasi adanya seseorang yang dicurigai telah melakukan perbuatan tersebut. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi-saksi, sehingga kecurigaan tersebut mengarah kepada seseorang yang bernama Ni Luh Budi Winantari, umur 28 tahun yang sehari-harinya bekerja selaku ibu rumah tangga dengan mengasuk 3 orang anak.
Berbekal bukti yang cukup dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan di TKP dan bukti petunjuk lainnya yang mendukung kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 pukul 17.00 wita terduga pelaku Ni Luh Budi Winantari, tanpa melakukan perlawanan berhasil diamankan dari rumahnya di Desa Unggahan Kecamatan Seririt dan selanjutnya dibawa ke Polsek Seririt untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terduga pelaku mengakui dengan sebenarnya atas perbuatann yang telah dilakukan yaitu mengambil uang yang ada dicelengan dan ditaruh di almari dan juga mengambil hp milik korban. Uang yang ada di celengan berjumlah Rp. 4.000.000.- ( emapt juta rupiah), sedangkan Handphone yang diambil sudah dijual dengan harga Rp. 400.000.- (emapt ratus ribu rupiah). Dan dari hasil penjualan HP dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan uang yang dari dalam celengan tersisa sebesar Rp. 3.000.000.- ( tiga juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dipergunakan untuk membayar hutang.
“saya mengambil uang dan HP milik orang lain untuk mendapatkan uang yang akan dipergunakan membayar hutang saya kepada orang lain dan dibeberapa tempat dengan jumlah hutang secara keseluruhan hampir 100 jutaan “, ucap pelaku.
Cara pelaku melakukan perbuatannya dengan masuk kedalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci kemudian mengambil HP dan sejumlah uang tunai.
Terduga pelaku Ni Luh Budi Winantari mengakui juga telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 5 kali yaitu memasuki rumah yang pada saat itu tidak ada penghuninya dan mengambil Handphone, namun kasus ini masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Seririt.
Terhadap terduga pelaku telah diamankan sejak tanggal 11 Oktober 2022 di Rutan Polsek Seririt dan terhadap pelaku Ni Luh Budi Winantari disangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, ucap Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra, S.H.