
Badung – Surya Dewata
Alih fungsi lahan pertanian di Bali kian marak seiring perkembangan masyarakat di era globalisasi. Petani semakin terdesak ditengah keterpurukan ekonomi masyarakat kecil . Lahan pertanian kian hari kian menyusut beralih fungsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh
Praktisi Komunikasi, Sosial dan Budaya Bali, Dr. Ir. Nyoman Merta, M.I.Kom, di Denpasar hari Kamis 25/06)2026
Nyoman Merta menjelaskan Sejak lama saya prihatin terhadap nasib petani di Bali. Tak bisa dibayangkan, bila sampai saat ini alokasi anggaran untuk petani tak lebih dari 2 % APBD Bali. Di masing-masing Kab/Kota di Bali, petani menghadapi tantangannya sendiri. Di Badung, Tabanan dan Gianyar, petani menghadapi godaan alih fungsi gegara harga tanah melambung.
Lanjutnya, Sawah-sawah marak dibanguni villa, jalur hijau berubah kuning. Saya yakin ini ada campur tangan aparat pemerintah. Lalu, bagaimana dengan Perda 4 tahun 2026 ? Kenapa sawah beralih fungsi ?
Sementara di hampir semua kabupaten/kota, petani merana akibat minusnya perhatian dari pemerintah daerah.
Sementara, harga saprodi semakin tinggi. Nilai Tukar Petani di bawah 100 tak membuat petani balik modal. Justru buntung.
Petani di Gianyar misalnya, harus merawat sawah, yang di sekitarnya ada villa dan restoran dengan memanfaatkan view persawahan. Data menunjukkan, nasib petani tak membaik.
” Pemerintah harusnya membuat kebijakan agar pemilik dan pengusaha villa dan restoran memberikan konyribusi kepada petani. Bila kebijakan ini tak dibuat, maka akan terus terjadi kanibal : sektor pariwisata membunuh sektor pertanian ,” ucapnya
Pertanyaannya :
Sampai kapan petani bisa bertahan dengan nasibnya yang terpinggirkan ditengah gemerincing dollar bisnis villa dan restoran di sekitar sawah ?
Masih syukur, petani di Badung mendapat subsidi saprodi dan bantuan aci di pura Ulun Suwi dari pemerintah Kabupaten Badung. Badung juga meringankan petani dengan kebijakan pajak nol rupiah untuk lahan sawah dilindungi (LSD).
Hanya saja, “serangan alih fungsi lahan” di Badung masih berlangsung masif walau sudah ada Perda 8 tahun 2019 dan Perda 13 tahun 2022.
Selain itu, untuk melestarikan Desa Adat dan Subak, Pemda Bali semestinya melaksanakan UU No 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dengan kebijakan-kebijakan yang memberdayakan desa adat dan Subak.
” Bila tidak, maka Undang-undang itu tidak ada gunanya. Dampaknya, Desa Adat dan Subak sebagai ikon budaya Bali akan tetap terpinggirkan ,” tegas Nyoman Merta
