Togar Situmorang : Akses Jalan D’ Gedong Residence Milik Pribadi Bersertifikat, Kalau Mau Pakai Ya Bayar

Denpasar – Surya Dewata

Pengacara kondang Togar Situmorang sebagai kuasa hukum dari pemilik tanah Komang Ari Widiyanti dari warisan suaminya I Gusti Arya Damaryanti menilai apa yang dilakukan oleh pihak pengembang maupun warga yang menempati D’Gedong Residence di Jalan Mina Utama terlalu Blow up (Berapi-api), seolah-olah klienn kami ini melakukan perbuatan melawan hukum padahal tidak.

“Ini yang kami sayangkan terlalu di blow up (Berapi-api) seolah-olah klien kami melakukan perbuatan melawan hukum, padahal tidak ada,” ujar Togar Situmorang di Denpasar pada, Senin ( 9/1/2023).

” Tanah tersebut adalah tanah milik klen kami yang diperoleh dari suaminya yang meninggal dan jelas tanah ini ada sertifikatnya, kemudian apa yang disampaikan oleh pihak pengembang selama ini tidak ada di dalam sertifikat yanah tersebut dengan nomor 7304 ,” ucapnya

Pernyataan pihak pengembang tidak masuk ke dalam sertifikat klien kami nomor 7304 tidak ada itu, pernyataan yang dibuat oleh almarhum suaminya sudah meninggal, kalau merasa belum puas tuntut saja suaminya yang sudah meninggal jangan klien kami yang di tuntut,” katanya.

Togar Situmorang juga menuturkan, pihaknya merasa bingung dan bertanya – tanya lantaran nama dari pihak pengembang tersebut memiliki dua nama yaitu Gusti Made Ariawan atau ibu Ayu sekarang mana yang benar.

” Saya tidak mengerti, pengembang yang mana dimaksud apakah yang diduga bernama Gusti Made Ariawan atau yang diduga Ibu Ayu, yang mana si sebagai pengembang karena beberapa orang masyarakat sudah datang ke kantor saya dan kita kasih tahu kita tidak menutup selama itu ada alasan kemanusiaan,” ungkapnya.

Untuk diketahui persoalan ini telah dilakukan mediasi hingga ke kantor Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan namun menemui jalan buntu karena masing-masing pihak tetap bersikukuh pada pendapatnya masing-masing.

Adapun, pada awal digunakannya akses jalan tersebut tiada lain adanya surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan Mina Utama, yang dibuat dan ditandatangani oleh I Gusti Arya Damaryanta pada 28 September 2009. Di mana, jalan tersebut memanjang ke arah selatan kurang lebih 100 meter dan lebar 5 meter. Surat pernyataan No. 22090304, 01303 atas nama I Gusti Arya Damaryanta tersebut ditandatangani pula oleh pihak yang menerima persetujuan
antara lain I Made Renggi, I Ketut Puja, I Wayan Langgeh, I Gusti Made Aryawan, SE., Dirman, SH., Taspirin dan juga ditandatangani Kelurahan Sesetan serta Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal.

Karena adanya pengaduan masyarakat Nomor: LP/B/1232/X/2022/SPKT.Satreskrim/Polresta Denpasar tertanggal 31 Oktober 2022, Komang Ari Widiyanti dan anaknya I Gusti Arya Satria Nugraha mendatangi Kantor Law Firm Togar Situmorang di Jalan Raya Gumicik, Gang Melati, Nomor 8 Bypass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Sukawati Gianyar Bali, selanjutnya mereka berdua yaitu Komang Ari Widiyanti dan I Gusti Arya Satria Nugraha memberi kuasa kepada Dr. Togar Situmorang

Togar Situmorang menambahkan bahwa jalan tersebut merupakan tanah hak milik dan bersertifikat kalau mau di pakai ya bayar

Related Posts