Partai Demokrat Denpasar Siap Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan, Tolak Pengajuan PK Moeldoko CS

Denpasar – Surya Dewata

DPC Partai Demokrat Denpasar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar MA menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko Cs.

” Hal tersebut sudah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat yang sudah disahkan oleh pemerintah melalui SK Menteri Hukum dan HAM dan sudah terdaftar dalam lembaran negara ,” ucap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Denpasar Drs. A. A. Ketut Asmara Putra didampingi Sekretaris I Ketut Suartana, S.E,. M.M beserta jajaran pengurus di PN Denpasar, Senin (3/4).

“Kita berharap surat yang disampaikan ke PN Denpasar ini dapat diteruskan kepada MA untuk bisa menolak permohonan PK Moeldoko Cs, sebab Novum (bukti baru) yang diajukan tidak ada yang baru ,” imbuhnya

“Kami dari Demokrat Kota Denpasar merasa upaya PK yang diajukan Moeldoko Cs lebih kepada upaya muatan politis,” terangnya.

Lanjutnya, dari pengajuan PK tersebut ada upaya menggagalkan Pencapresan Anies Baswedan yang sudah secara resmi mengumumkan Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan dari Koalisi Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKS.

“Saya melihat proses hukum PK ini dijadikan celah untuk menjegal langkah Partai Demokrat dalam mengikuti Pemilu 2024,” ucapnya.

Menurutnya, upaya tersebut bertujuan terus merongrong Partai Demokrat. Ada pihak-pihak yang tidak suka melihat konsistensi Partai Demokrat sebagai oposisi dengan Ketua Umum (Ketum) AHY gencar memperjuangkan perubahan dan perbaikan.

“Bahkan dibalik itu ada konspirasi besar untuk menjegal Partai Demokrat agar tidak bisa ikut Pemilu 2024,” ungkapnya

Dijelaskan, takut dengan adanya pengajuan PK dari Moeldoko Cs dijadikan alasan bahwa Partai Demokrat masih dalam sengketa, sehingga bisa mengganggu keikutsertaan Partai Demokrat dalam Pemilu 2024.

“Dengan alasan masih ada proses hukum, bisa-bisa tidak diikutkan Pemilu. Itu yang kita takutkan. Semoga hal itu tidak terjadi,” jelasnya.

Ditambahkan, novum (bukti baru) yang diklaim Moeldoko Cs sebagai dasar pengajuan PK ke MA kalau disimak secara fakta hukum itu bukanlah novum.

Pertama, dokumen berupa berita media massa yang dipersepsikan oleh mereka bahwa AD/ART PD 2020 dibahas diluar Kongres.

Kedua, Surat Keputusan hasil KLB Ilegal tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART.

Ketiga, Surat Keputusan hasil KLB Ilegal tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum PD 2020-2021.

Keempat, dokumen berupa berita media masa terkait pertemuan Dirjen Kumham dengan Ketum AHY didampingi para ketua DPD se-Indonesia (Pemilik Suara Sah) yang dipersepsikan sebagai bentuk Intervensi.

“Partai Demokrat Kota Denpasar kalau sampai hal itu terjadi, pastinya siap untuk melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan,” pungkasnya.

Related Posts