WN Australia Pelaku Tindakan Asusila di Kuta Utara Dideportasi

BADUNG — Surya Dewata

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi dan menerapkan penangkalan selama 10 tahun terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang sempat
viral di media sosial terkait video dugaan tindakan asusila di kawasan pemukiman warga,
Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada
Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV, salah satu terduga pelaku teridentifikasi dengan inisial B.A., seorang pria warga negara Australia kelahiran tahun 1998, pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku.

Pada Selasa (25/8/2026),
B.A. berhasil diamankan oleh petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan yang
bersangkutan, yang kemudian diserahterimakan kepada Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan
deportasi terhadap B.A. dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).

Deportasi terhadap B.A. dilaksanakan pada
Selasa malam (8/9/2026), dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute
Denpasar–Brisbane.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyatakan, tindakan
pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban
dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan
keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil
tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegasnya

Menurut Novyandri, upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat”
diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang
asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara
sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk