
DENPASAR – Surya Dewata
Kapolda Bali, Irjan Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.Ik, M.Si didampingi oleh Direktur Bimas, Direktur Reskrim Umum, Direktur Reskrim Khusus, menerima pengurus Paiketan Krama Bali di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu jam itu, dibahas berbagai persoalan mulai pelanggaran tata ruang, kasus kamtibmas yang melibatkan orang asing dan penertiban penduduk pendatang.
Ketua Umum Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si didampingi oleh Direktur Eksekutif, Nyoman Merta; Ketua LBH Paiketan Krama Bali,Wayan Gede Mardika, S.H, M.H; Sekjen, Dr. Anak Agung Gede Sutrisna; Bendahara Umum, I Made Sumerta.
Kepada Kapolda Bali, Ketua umum I Wayan Jondra menjelaskan keberadaan Paiketan krama Bali yang tiada lain adalah tokoh-tokoh berbagai profesi dan pimpinan ormas yang tersebar di Bali.
Audiensi ini merupakan kelanjutan dari audiensi-audiensi dengan Kapolda sebelumnya. Beberapa waktu lalu, Paiketan Krama Bali berkoordinasi dengan Kapolda berkaitan dengan joged jaruh.
Jondra menilai polisi masih belum bergerak maksimal dalam penegakan UU 41 Tahun 2009 tentang PLP2B dan peraturan yang melindungi Palemahan Bali dari alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan fasilitas pariwisata yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Berbagai pelanggaran tata ruang terjadi sangat masif di seluruh Bali, baik pelanggaran sempadan maupun alih fungsi lahan dari sawah yang dilindungi dan pertanian berkelanjutan.
Jondra menjelaskan, jika pelanggaran tata ruang terutama alih fungsi lahan pertanian di Bali ini tidak dicegah oleh Polda bersama pemerintah daerah, maka pariwisata Bali ini akan hancur, karena pariwisata di Bali adalah pariwisata budaya yang berbasiskan pertanian.
” Jika pertanian musnah, maka musnah pulalah budaya dan pariwisata Bali” ujar Jondra.
Ia minta agar Kapolda dan jajarannya harus bertindak tegas terhadap setiap permasalahan pelanggaran tata ruang.
Ia menitipkan Bali ini kepada Kapolda untuk dijaga kelestariannya.
Menanggapi apa keluhan itu,
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya membeberkan beberapa tindakan pihak kepolisian berkaitan dengan pelanggaran tata ruang khususnya alih fungsi lahan. Salah satunya adalah Kampung Rusia di Gianyar yaitu parQ.
Kapolda juga menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi Bali cukup serius terutama menghadapi investor-investor asing yang yang berlindung sebagai PMA, banyak fasilitas dan kemudahan yang mereka miliki sebagai PMA.
Kapolda menambahkan bahwa selama ini kepolisian juga sudah bekerja, namun tidak bisa bekerja sendiri.
” Dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, khususnya masyarakat Bali sendiri. Masyarakat Bali harus peduli dengan lingkungannya dan situasi di sekitarnya yang akan mungkin mengancam masyarakat Bali” ujar Kapolda.
Pria bintang dua di pundaknya ini memberikan contoh bahwa masyarakat Bali harus melaporkan siapa pun yang tinggal di rumahnya maupun di hotelnya 1×24 jam berkaitan dengan identitas tamunya.
” Hal ini penting untuk melakukan deteksi dini terhadap orang-orang yang kemungkinan bertindak kriminal, dan melakukan bisnis-bisnis ilegal di Bali” ujarnya.
Kapolda menghimbau kepada krama Bali yang memiliki fasilitas, baik itu hotel, penginapan kos-kosan rumah sewa, lahan yang disewa itu wajib melaporkan siapa pun yang memasuki wilayahnya dengan identitas yang jelas.
” Masyarakat Bali harus peduli dengan lingkungannya, jika ada aktivitas-aktivitas orang asing maupun pengusaha asing yang dipandang ilegal untuk melapor ke polisi” pintanya.
Pelaporan tersebut, menurutnya, tidak sulit dan tidak perlu melangkah ke mana-mana, cukup buka HP, melalui aplikasi Cakrawasi (Cakra Pengawasan Orang Asing).
Menurut Kapolda, krama Bali harus mewujudkan Tri Hita Karana disamping peduli kepada Tuhan, juga perlu peduli kepada sesama siapa pun yang berada di sekitar kita, dan tetap peduli pada lingkungan sehingga alam Bali ini Lestari.
Kapolda menghimbau krama Bali, agar jangan terlalu mudah menjual atau menyewakan lahan miliknya kepada orang asing.
Khusus ketertiban dan keamanan di masyarakat, Kapolda menginstruksikan kepada petugas Babin Kamtibmas di seluruh desa di Bali, untuk berperan aktif berkoordinasi dengan pengurus desa adat di wilayahnya untuk memberi sumbang saran dalam penyusunan pararem maupun awig-awig yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban demi keamanan dan kasukertan warga desa adat.
” Saya perintahkan aparat Babin Kamtibmas di seluruh Bali agar turut serta mendampingi desa adat dalam penegakan hukum, pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan penduduk pendatang bahkan penduduk asing. Namun khusus berkaitan dengan warga negara asing, diperlukan tindakan yang lebih hati-hati dengan menggandeng imigrasi” ujarnya (jon/ram).
