Praperadilan Made Daging. DI Tolak 80 Persen, Diterima Cuma 20 Persen Bisa Keluar Sementara Dari Tahanan.

Denpasar – Surya Dewata

Dalam sidang praperadilan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, Hakim Tunggal Kadek Dedi Arcana putuskan status tersangka sah menurut hukum.

Pada praperadilan tersebut, dari amar putusan hakim juga sempat membebankan biaya perkara kepada negara yang disampaikan dalam sidang prapradilan dengan agenda putusan, Selasa (13/10/2026).

Menanggapi aidang praperadilan dengan agenda sidang putusan, Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung, Harmaini Idris Hasibuan, S.H menegaskan, yang utama dari amar putusan tersebut hakin sudah menetapkan I Made Daging sebagai tersangka.

Sesuai prosedur, mulai dari laporan hingga pemeriksaan penyidik untuk menetapkan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging sebagai tersangka sudah benar dan sah.

“Walau hakim menyatakan surat penahanan I Made Daging tidak sah dan memerintahkan yang bersangkutan segera dibebaskan dari tahanantahan. Hal tersebut diluar pokok perkara,” terangnya.

Harmaini Idris Hasibuan juga mengatakan, dengan sahnya penetapan tersangka, berarti apa yang disampaikan oleh termohon yaitu dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang disampaikan dalam kesimpulan menyatakan semua prosedur untuk menetapkan I Made Daging tersangka adalah sah.

Kesimpulan dari termohon ini diaminkan diterima oleh hakim.Yang utama sebetulnya penetapan tersangkanya.

“Kalau sudah sah menjadi tersangka berarti prosedur laporan sampai pemeriksaan penyidik sudah benar pada waktu menetapkan sebagai tersangka. Itu sudah benar,” terangnya.

Harmaini Idris Hasibuan juga menyampaikan, terkait penangguhan tersangka. Itu kan diluar pokok perkara. Mengenai itu ada hukum acara, memang pada saat sebelum tersangka ditahan.

Mungkin dalam perkara ini, pada waktu perpanjangan. Ketika sudah ditahan selama 20 hari, penyidik seharusnya membacakan hak dan kewajiban, kronologis secara lengkap.

Tetapi mungkin dari pihak tersangka dari kuasa hukumnya mengulang lagi penjelasan dari termohon. Saat itu Bidkum Polda Bali sempat menyampaikan bahwa semua kronologis sudah dipenuhi. Mungkin hanya celah itu aja.

Bagi hakim hal itu penting, bagi kita sebenarnya masalah penahanan ini. Sudah disampaikan di Pasal 100 Ayat 2 yang menyebut tentang kronologis. Sebenarnya tidak ada masalah.

“Jika misalnya nanti dalam pemeriksaan lanjutan tersangka dua kali dipanggil tidak datang, asal tersangka berkelakuan baik tidak mungkin ditahan. Itu membuktikan bahwa ada perbuatan tersangka yang melawan hukum,” imbuhnya.

Lanjutnya, Kalau sudah perbuatan melawan hukum, pastinya penyidik menganggap tersangka harus ditahan. Kalau ada putusan praperadilan menyatakan pada saat putusan setelah dibacakan harus dibebaskan dari tahanan.

“Pastinya penyidik akan melakukan perintah tersebut. Karena perintah tersebut merupakan perintah hukum,” ucap Harmaini Idris Hasibuan.

Dijelaskan, bagi kami masalah penahan tersebut tidak begitu penting. Tujuan utama adalah melaporkan tersangka ke Polisi supaya Kepolisian memproses laporan yang kita ajukan, dan menetapkan Made Daging tersangka, dan melimpahkan ke Kejaksaan.

Dari Kejaksaan nantinya melimpahkam ke Pengadilan. Sehingga tujuan dari awal agar perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Itu memang tujuan dari kita termohon.

Mengenai soal penahana semua merupakan kewenangan dari Kepolisian, dari pihak termohon tidak punya wewenang.

“Bahkan dari termohon tidak ada membuat permohonan supaya tersangka ditahan. Karenakan sepenuhnya bukan wewenang dari termohon,” jelasnya.

Harmaini Idris Hasibuan menambahkan, ada satu yang perlu diingat ada penyampaian akan melaporkan Pengempon Pura Dalem Balangan tentang surat palsu.

Dinisi perlu dijelaskan, bahwa tentang pelaporan terhadap korban diatur dalam Pasal 144 KHUAP menyatakan korban tidak boleh dilaporkan tentang laporannya atau barang buktinya.

Jadi upaya kuasa hukum Made Daging akan melaporkan tersebut sudah diatur, bahwa hal tersebut tidak boleh. Bilamana laporan tersebut diterima, Pengempon Pura Dalem Balangan siap lapor balik tentang surat palsu juga.

Jadi ada dua surat keterangan dari Kepala Desa Jimbaran, yang satu kopynya dimiliki Pengempon Pura Dalem Balangan sudah dipegang 40 tahun, dan sudah diuji oleh tiga lembaga negara isinya benar, dan juga dikuatkan oleh 12 Kementrian Agraria. Isisnya benar.

Sedangkan tersangka Made Daging juga menyerahkan surat keterangan Kepala Desa Jimbaran yang sama kepada penyidik sebagai barang bukti.

“Kalau laporannya diterima tentang perkara yang dilarang oleh Pasal 144, dan diterima oleh Kepolisian. Pengempon Pura Dalem Balangan juga akan melapor dalam Pasal sama,” pungkasnya. Bud

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk