
Bangli – Surya Dewata
Gubernur Bali Wayan Koster kembali memberikan kebijakan strategis setelah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda pajak kendaraan.
Pergub Bali Nomor 43 Tahun 2022 keluar setelah Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2022 berakhir pada 31 Agustus 2022 bulan lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPT PPRD Bangli , Dra. Ni Made Arya Ratnadi kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (6/9/2022).
Lanjut Dra. Ni Made Arya Ratnadi menjelaskan setelah Peraturan Gubernur keluar, dan ditetapkan pada tanggal 1 September 2022 kami langsung mensosialisasikan kembali ke seluruh pelosok desa di wilayah Bangli. Pihaknya juga telah mensosialisasikan melalui media sosial ,” terangnya
Selain di medsos lanjut Ni Made Arya Ratnadi, kami juga punya grup WA, IG juga FB kepala desa di seluruh kabupaten Bangli.
“Dengan adanya penghapusan bunga dan denda ini, kebijakan Gubernur Bali sangat membantu pada masyarakat. Dan masyarakat antusias sekali setelah kami dan tim memberikan penjelasan langsung kepada wajib pajak”, jelas Ni Made Arya Ratnadi.
Mudah – mudahan dengan adanya Pergub Bali Nomor 43 Tahun 2022, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak dengan sebaik-baiknya, sampai ke pelosok daerah di Kabupaten Bangli.
“Kita menyadari kesusahan masyarakat apalagi setelah pandemi untuk pemerintah memberikan keringanan tetapi masyarakat juga harus menyadari membayar pajak itu adalah kewajiban”, tutupnya.