Surya Dewata
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana (Unud) menggelar Sosialisasi dan Penandatanganan Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan (SP3) Penelitian/Pengabdian Hibah PNBP Tahun 2023 yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Cisco Webex, Jumat (12/5/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh para Ketua Peneliti Pemenang Hibah PNBP Tahun 2023 dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Rektor tentang Pemenang Hibah Penelitian dan Pengabdian pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Udayana Tahun Anggaran 2023. Hadir selaku narasumber dalam sosialisasi yakni Ketua LPPM Unud dan Tim USDI.
Sekretaris LPPM Unud NMAE Dewi Wirastuti, PhD sekaligus selaku moderator mengatakan sosialisasi ini sangat penting dilakukan karena ada hal-hal baru di SP3 yang akan disampaikan langsung oleh Ketua LPPM dimana terdapat hal-hal yang mengatur pelaksanaan dan punishment yang berkaitan dengan pengajuan proposal di tahun 2024. Narasumber Ketua LPPM akan menyampaikan materi sosialisasi SP3 Hibah PNBP tahun 2023 dan juga sekaligus akan ada sosialisasi hibah riset penelitian kampus merdeka atau hibah MBKM riset yang akan dibuka periode tahun kedua. Kemudian narasumber kedua dari USDI akan menyampaikan tentang fitur-fitur baru di SIM LPPM yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Ketua LPPM Unud Prof. I Nyoman Suarsana dalam materinya menyampaikan beberapa hal terkait dengan capaian IKU 2022, SP3 Penelitian dan Pengabdian, dokumen tambahan dan SKIM MBKM Penelitian/Riset. Ketua LPPM menyampaikan bahwa dalam hibah penelitian PNBP 2023 terdapat 935 usulan dan yang didanai sebanyak 845. Kemudian hibah pengabdian SKIM PUM 2023 dari total 212 usulan yang didanai sebanyak 103. Melalui kesempatan tersebut Ketua LPPM juga menyampaikan apresiasi kepada para peneliti di Unud atas capaian IKU di tahun 2022.
Lebih lanjut Ketua LPPM menjelaskan anatomi surat perjanjian penugasan pelaksanaan penelitian/pengabdian dana PNBP Tahun Anggaran 2023 dimana terdapat 12 pasal yang harus diperhatikan oleh peneliti. Menindaklanjuti arahan BPK pada pasal 6 terdapat sanksi yang harus diperhatikan oleh peneliti penerima hibah. Beberapa jenis sanksi dari pengembalian dana, denda hingga dibatalkan sebagai penerima apabila terdapat hal yang dilanggar dalam SP3. Disamping itu juga ada beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni SPTJM, SPTJB Log Book dan Form RAB.
Sementara Tim USDI yakni I Made Arsa Suyadnya, ST., M.Eng dalam paparannya menyampaikan sosialisasi fitur SP3, SPTJM, SPTJB dan Log Book pada SIM LPPM. Dokumen dalam SIM LPPM ini akan menggunakan e-materai dan TTE. Sebelum TTE diharapkan peneliti mengecek kembali dokumen yang ada pada masing-masing fitur.