Tabanan – Surya Dewata
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi SIKADEKA PILKADA dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hari Selasa, 05/11 2024, di The Kurnia Sea Food Restaurant, Beraban, Kediri, Tabanan
Kegiatan ini dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil , serta Walikota dan Wakil dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra menyampaikan masa kampanye dari tanggal 25. September sampai 23 Nopember 2024, jeda 3 hari masa tenang, Pilkada tanggal 27 Nopember 2024, apabila ada yang melanggar akan diberikan teguran sampai pada sangsi.
Terkait logistik dijelaskan audah 95 persen sudah selesai tinggal seting jadwal ke desa dan ke TPS. Untuk pendistribusian direncanakan pada H /-2 sudah ke masing – masing TPS.
Lanjutnya, Dari regulasi memang pendistribusiannya berjenjang ke PPK terus KPPS. Untuk PPK serah terimanya nanti langsung digudang logistik dan langsung diangkut ke tingkat desa
Suwitra juga mengatakan pada setiap pertemuan sudah menekankan kepada jajaran agar menertibkan jajaran yang dibawahnya termasuk KPPS agar kita selaku penyelenggara menjaga integritas juga totalitas. Kepercayaan kepada masyarakat itu sangat penting .
“Pada saat penghitungan suara dihari H tanggal 27 Nopember itu sangat riskan, bilamana ada hal – hal yang meragukan atau saksi juga PTPS ragu jangan sampai menjadi permasalahan yang besar, kami tidak akan ragu – ragu lagi memerintahkan menghitung ulang lagi ,” tegasnya.
” Dalam bekerja kita mengutamakan substansi dari pada tehnisnya walaupun itu tidak menyalahi regulasi.
Bila ada yang main – main kita tegas memberikan sangsi, bila perlu kita akan berhentikan dan tidak akan dilibatkan lagi dalam kepanitiaan ,” imbuh I Wayan Suwitra.