Anggota DPRD Komisi III Kota Denpasar Pertanyakan Pembangunan Pasar Kumbasari Serta Hasil Pasar Badung dan Cokro

Denpasar, Surya Dewata

Pembangunan pasar Kumbasari yang sampai kini belum selesai dibangun sesuai kontrak kerja mengundang perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi III Kota Denpasar

AA. Susruta Ngurah Putra anggota DPRD Denpasar dari partai Demokrat mengatakan dirinya meminta maaf sebagai anggota dewan duduk di komisi III selama 1 tahun tidak turun melakukan pengawasan.

” Saya hanya sebgai anggota tidak punya kewenangan dalam penjadwalan dalam tugas dewan dalam pengawasan. Kalaupun turun sendiri bisa tetapi akan ada tanda tanya ada apa turun sendiri, itu akan membuat image yang tidak bagus ,” ucapnya.

Memang ada sedikit keterlambatan tapi itu harus dihitung . Bahkan sempat ada berita di koran tidak dikenakan penalti.

Menurut saya kalau dalam kontrak ada penalti ya harus dijalankan penalti. Tidak boleh melanggar kontrak karena merupakan komitmen sesuai kontrak awal.

” Apapun kendalanya jalankan sesuai dengan kontrak kalaupun ada kendala dan menyimpang dari kontrak harus ada hitam di atas putih dan ada yang bertanggungjawab , kalau ada kendala harusnya adakan perubahan kontrak ,” jelasnya

Ada apa dengan PUPR kok tidak ada penalti dan dibebaskan, harusnya
dirubah kontraknya atau lakukan adendum jadi ada yang bertanggungjawab.

” Apapun kendalanya jalankan sesuai kontrak kalaupun ada penyimpangan dalam kontrak harus ada hitam di atas putih dan ada yang bertanggungjawab ,” tegasnya

Ditanyakan terkait pasar Badung yang sudah rampung para pedagang yang masih ada di pasar Cokro, Susruta menjelaskan lahan pasar Cokro statusnya lahan yang dipinjamkan oleh Pemerintah Kota Denpasar untuk sementara menampung para pedagang di pasar Badung yang dulu sedang dibangun.

Tetapi sekarang kok berlanjut dan yang menjadi pertanyaan pungutan – pungutan di pasar Cokro masuk kemana, karena ini merupakan lahan Pemerintah Kota Denpasar maka hasil pungutan itu masuk ke kas daerah, jangan masuk ke kas
PD. Pasar.

” Lahannya bukan milik PD. Pasar itu yang menjadi pertanyaan saya dan ini harus segera diselesaikan kalau tidak akan menjadi masalah di kemudian hari ,” ungkapnya

Kalaupun pasar Cokro beroperasi hanya malam saja bila seseorang yang melakukan pungutan di lahan pemerintah, uangnya wajib masuk ke kas pemerintah walaupun PD. Pasar memegang saham di Pemkot Denpasar.

Perumda pasar itu merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan jadi pungutan masuk ke kas daerah bukan sebaliknya.

Pedagang pasar Cokro mau dibawa kemana kalau ditutup, itu menjadi pertanyaan saya karena semua pedagang di pasar Cokro semua berasal dari pasar Badung sekarang pasar Badung tidak bisa menampung pedagang pasar Cokro berarti pembangunan pasar tidak dikaji atau diperhitungkan agar bisa menampung kembali pedagang lama di pasar Badung.

Berarti perencanaan pembangunan pasar Badung kurang tepat. Bila ada penambahan pedagang itu yang menjadi pertanyaan, jumlahnya berapa dan pemasukan juga berapa harus jelas.

Kita harapkan pasar Badung dibangun ala pasar modern yang bagus, kalau sekarang sudah selesai masih ada pedagang yang keteter ada apa dalam perencanaannya.

Susruta juga mengatakan harusnya lahan pasar Cokro diserahkan kembali ke Pemkot Denpasar dan direncanakan penggunaanya untuk hal yang lebih menguntungkan dalam arti bukan bentuk uang tetapi lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

Misalnya, kalau memang untuk pasar di kelola PD. pasar mungkin bisa mengelola 500 pedagang tetapi kalau dikelola swasta bisa menampung dan menghidupi 1,000 pedagang itu dipilih yang mana, untuk itu buka seluas – luasnya kepada masyarakat yang mampu mengelola dan lebih menguntungkan baik segi rupiah atau kepentingan masyarakat.

Ditambahkan, Perumda pasar mesti berhitung menawarkan berapa mampu memberi keuntungan begitu juga orang luar berapa bisa menghasilkan keuntungan kepada pemerintah, tentu terbuka dan ada pilihan lebih baik

” Terkait pasar Wongaya yang saya tau statusnya terminal, itu harus dibicarakan lagi , jadi pasar Wongaya merupakan bom waktu karena kebijakan pimpinan dulu itu sementara tanpa berpikir kedepanya akan menjadi apa ,” pungkas
AA. Susruta Ngurah Putra

Related Posts