Ariel Desak Propam Polda Bali Objektif, Soroti Pelayanan dan Penanganan PerkaraI Made Daging

DENPASAR – Surya Dewata

Tim kuasa hukum I Made Daging meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali mengusut laporan dugaan pelanggaran dalam pelayanan kepolisian dan penanganan perkara yang menjerat kliennya secara profesional, transparan, serta objektif.

Desakan tersebut disampaikan I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., yang akrab disapa IMAS, selaku kuasa hukum I Made Daging dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LABHI), seusai menjalani pemeriksaan di Denpasar, Kamis (22/10/2026).

Diteegaskan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti tanpa memberikan perlindungan kepada anggota yang dilaporkan.

Dalam pemeriksaan itu, tim kuasa hukum turut didampingi Tim Pembela Administrasi Pertanahan. Hadir pula tim LABHI yang dipimpin Ariel serta tim Berdikari Law Office yang diwakili Kadek Cita Ardana Yudi bersama anggota timnya.

Ariel menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan yang disampaikan kepada penyidik Propam, mulai dari proses pelayanan ketika hendak membuat laporan, pemenuhan hak hukum kliennya selama berstatus tahanan, hingga pertanyaan mengenai kewenangan penanganan perkara di lingkungan Polda Bali.

Bantah Pernah Melaporkan Ditreskrimum

Salah satu hal yang menjadi perhatian Ariel adalah adanya laporan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali yang disebut menggunakan nama Tim Pembela Administrasi Pertanahan.

Ariel mengaku terkejut mengetahui laporan tersebut karena, menurutnya, dirinya tidak pernah mengajukan laporan dimaksud. Ia juga menyatakan tidak mengenal pihak yang membuat laporan dengan menggunakan nama tim tersebut.

“Kami tidak pernah melaporkan Krimum. Ada pihak lain yang membuat laporan dengan menggunakan nama kami. Saya sendiri tidak mengenal orang yang membuat laporan tersebut,” ujar Ariel.

Ia menegaskan, laporan yang dipersoalkan berbeda dengan laporan resmi yang diajukan pihaknya. Karena itu, Ariel menyatakan telah menyampaikan sikap untuk mencabut laporan terhadap Ditreskrimum yang menggunakan nama mereka, sebab laporan tersebut bukan dibuat olehnya.

Menurut Ariel, penggunaan nama tim tanpa sepengetahuan pihaknya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memicu persoalan di antara satuan kerja kepolisian.

“Kami ingin fokus pada laporan yang memang kami ajukan secara resmi. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama kami sehingga menimbulkan kesalahpahaman atau mengadu domba antarsatuan,” tegasnya.

Ungkap Pengalaman Pelayanan yang Dipersoalkan

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam, Ariel menerangkan sejumlah peristiwa yang menurutnya perlu menjadi perhatian Propam Polda Bali, khususnya terkait pelayanan terhadap pihaknya saat berupaya menyampaikan laporan.

Ia mengatakan, persoalan tersebut bermula pada 20 September 2026. Saat itu, pihaknya mengaku menghadapi proses yang dinilai berbelit-belit ketika hendak menyampaikan laporan, termasuk melalui kuasa hukum.

Pengalaman serupa, lanjut Ariel, kembali terjadi pada 2 Oktober 2026 ketika pihaknya mendatangi Ditreskrimum Polda Bali untuk mengajukan laporan.

Ariel juga menjelaskan bahwa pada 21 September 2026 pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Surat tersebut berisi permintaan agar I Made Daging dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 22 September 2026. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak terlaksana sesuai harapan.

Persoalan lain disebut terjadi pada 5 Oktober 2026. Ariel mengungkapkan, pihaknya harus terlibat dalam perdebatan panjang terkait upaya menghadirkan I Made Daging untuk kepentingan pelaporan.

Proses itu, menurut keterangannya, berlangsung sejak sekitar pukul 16.00 WITA di lingkungan tahanan Polda Bali, kemudian berlanjut ke Ditreskrimum Polda Bali hingga sekitar pukul 01.00 WITA.

Rentang waktu tersebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan Ariel kepada penyidik Propam.

“Kami menerangkan bagaimana proses pelayanan yang kami alami. Kami menilai tidak ada respons yang memadai terhadap kebutuhan hukum kami, termasuk ketika hendak menghadirkan Pak Made Daging untuk kepentingan pelaporan,” katanya.

Pertanyakan Pemenuhan Hak Hukum Tahanan

Selain pelayanan, tim kuasa hukum turut mempersoalkan pemenuhan hak I Made Daging selama menjalani penahanan, terutama berkaitan dengan kebutuhan untuk memenuhi kepentingan hukum.

Ariel merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015, khususnya Pasal 22, yang menurutnya menjadi salah satu dasar untuk menjelaskan hak tahanan dalam kondisi tertentu.

Ia menilai, situasi yang dialami kliennya perlu diperiksa secara serius karena berkaitan dengan kebutuhan hukum seseorang yang telah berstatus tersangka.

Menurut Ariel, persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai masalah administratif atau prosedural. Ia menilai, pemenuhan hak tahanan juga berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Ariel turut mengacu pada Pasal 28D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Dalam keterangan kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut pelayanan. Kami juga menjelaskan adanya dugaan pelanggaran hak hukum dan hak konstitusional yang perlu diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Minta Dasar Pengalihan Penanganan Perkara Dijelaskan

Persoalan berikutnya yang disampaikan tim kuasa hukum berkaitan dengan penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Ariel mempertanyakan alasan perkara yang menurut pandangan pihaknya berkaitan dengan ranah pidana umum justru ditangani Ditreskrimsus, bukan Ditreskrimum.

Ia meminta agar dasar kewenangan dan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur maupun tata kelola organisasi kepolisian.

“Kami juga menerangkan persoalan penanganan perkara. Mengapa perkara yang menurut kami berkaitan dengan ranah pidana umum justru ditangani oleh Krimsus? Ini menjadi bagian yang kami minta untuk diperiksa,” katanya.

Ariel juga menyinggung perkara yang disebut telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi kemudian muncul laporan baru.

Menurutnya, rangkaian proses tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap pemeriksaan Propam dapat memberikan kejelasan mengenai kesesuaian prosedur yang ditempuh, sekaligus menilai apakah terdapat tindakan yang berpotensi merugikan hak-hak hukum I Made Daging.

Sebut Sejumlah Nama dalam Pemeriksaan

Dalam keterangannya kepada penyidik, Ariel mengaku turut menyampaikan sejumlah nama yang menurutnya memiliki komunikasi langsung dengan tim kuasa hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.

Nama-nama yang disebut : Sulhadi, Sulfi Anshor, I Ketut Siwa Darmadi, Suherman Prayudi, dan I Wayan Bayu Semadi.

Ariel menjelaskan, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari keterangan berdasarkan komunikasi dan peristiwa yang dialami pihaknya selama proses berlangsung.

Ariel jug menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya arahan dari atasan terkait tidak dikeluarkannya I Made Daging untuk memenuhi kepentingan pelaporan.

Dalam konteks dugaan tersebut, Ariel menyebut nama Wisnu Prabowo. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebenaran informasi mengenai ada atau tidaknya perintah dari atasan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pengujian berdasarkan bukti yang tersedia. Oleh karena itu, keterangan yang disampaikan kuasa hukum menjadi bagian dari materi yang perlu ditelaah lebih lanjut oleh Propam.

Minta Propam Bekerja Independen

Ariel menegaskan, pihaknya berharap Propam Polda Bali menjalankan pemeriksaan secara independen, profesional, dan tidak subjektif dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Ia mengingatkan agar pemeriksaan tidak terpengaruh oleh status pihak yang dilaporkan sebagai sesama anggota kepolisian. Menurutnya, setiap laporan harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti, tanpa membedakan latar belakang pelapor maupun terlapor.

“Saya sebagai pelapor adalah warga negara sipil, bukan anggota Polri. Harapan kami, jangan sampai ada perlindungan terhadap anggota yang dilaporkan. Pemeriksaan harus berjalan objektif dan berdasarkan fakta,” tegasnya.

Ia menilai, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut hubungan antara pelapor dan aparat, tetapi juga berkaitan dengan integritas institusi penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

Menurut Ariel, transparansi dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Karena itu, ia berharap seluruh keterangan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang objektif, termasuk dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan memeriksa bukti yang relevan.

Klaim Perkara Menjadi Perhatian Mabes Polri

Ariel juga menyatakan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Ia mengaku telah menerima surat yang, menurut keterangannya, menyebut perkara itu tercatat untuk ditangani oleh Bidang Propam Polda Bali.

Informasi tersebut menjadi salah satu alasan bagi tim kuasa hukum untuk berharap agar laporan yang disampaikan ditangani secara serius dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tim kuasa hukum menginginkan pemeriksaan tersebut menghasilkan kejelasan atas berbagai persoalan yang telah mereka sampaikan, baik mengenai pelayanan kepolisian, pemenuhan hak tahanan, maupun tata kelola penanganan perkara.

Bagi Ariel, pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan memiliki dasar yang cukup serta apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap Propam menjalankan tugasnya dengan integritas. Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi harus benar-benar memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti,” pungkasnya.

Hingga naskah ini disusun, berbagai dugaan yang disampaikan tim kuasa hukum tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait dan bukti yang tersedia. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan pihak yang berwenang

Related Posts

Qonaqlar kazinonun mobil proqramından istifadə edərək Pin Up casino hədis avtomatında əylənə bilərlər. pin up Bonus 72 saat ərzində mərc edilməlidir. avtomatik olaraq Onların əsl üstünlüyü əsl kazino atmosferini coşğunluq etmək imkanıdır. pin-up casino giriş Hesabınızın Kassir bölməsində valyuta ödənişlərini edə bilərsiniz. pin up apk